Mengupas Aturan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri tentang Sumber Dana, Tata Kelola Keuangan, serta Biaya Operasional Ormas, LSM, Yayasan, dan Lembaga Sosial di Indonesia
Kategori: Publikasi Ilmiah, Edukasi Hukum, dan Tata Kelola Kelembagaan
Penulis: Tim Kajian Kebijakan Publik dan Tata Kelola Kelembagaan
Pendahuluan: Lembaga Sosial Membutuhkan Legalitas, Integritas, dan Sumber Dana yang Sah
Organisasi kemasyarakatan (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, perkumpulan, lembaga kemanusiaan, dan berbagai organisasi sosial lainnya mempunyai peranan strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Melalui kegiatan sosial, pendidikan, kemanusiaan, lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi, advokasi, serta pengawasan kebijakan publik, lembaga-lembaga tersebut membantu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.
Akan tetapi, keberlangsungan suatu lembaga sosial tidak hanya ditentukan oleh visi, misi, dan program kerjanya. Setiap organisasi membutuhkan sistem administrasi, sumber pendanaan yang sah, pengelolaan anggaran yang tertib, mekanisme pengawasan internal, serta pertanggungjawaban keuangan yang dapat diperiksa.
Persoalan pendanaan menjadi penting karena lembaga sosial sering menerima iuran anggota, sumbangan masyarakat, hibah, bantuan pemerintah, dukungan perusahaan, dana kemitraan, maupun pendapatan dari kegiatan usaha yang diperbolehkan. Setiap sumber dana dapat mempunyai persyaratan hukum, tujuan penggunaan, dan kewajiban pelaporan yang berbeda.
Oleh karena itu, pengurus lembaga sosial harus memahami bahwa penerimaan dana bukan sekadar persoalan memperoleh uang untuk menjalankan kegiatan. Dana yang diterima harus mempunyai sumber yang jelas, dicatat secara benar, digunakan untuk tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Prinsip dasarnya adalah: dana boleh diterima sepanjang sumber dan cara penerimaannya sah, penggunaannya sesuai ketentuan, serta pengelolaannya transparan dan akuntabel.
Artikel ini membahas kerangka hukum yang relevan, perbedaan tata kelola keuangan antara Ormas dan yayasan, sumber pendanaan yang dapat diterima, komponen biaya operasional, serta langkah praktis untuk membangun sistem keuangan kelembagaan yang sehat.
1. Memahami Bentuk Hukum Lembaga Sosial
Sebelum membahas sumber dana dan biaya operasional, penting untuk memahami bahwa istilah Ormas, LSM, yayasan, dan lembaga sosial tidak selalu menunjukkan bentuk hukum yang sama.
A. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan. Ormas dapat mempunyai struktur kepengurusan, anggota, program kerja, dan kegiatan di berbagai tingkatan wilayah.
Landasan utama pengaturan Ormas adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
UU Ormas mengatur pula sumber keuangan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban, serta larangan yang harus diperhatikan oleh organisasi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38876/uu-no-17-tahun-2013
B. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
LSM merupakan istilah yang umum dipakai untuk organisasi yang menjalankan kegiatan sosial, advokasi, lingkungan hidup, pemberdayaan, kemanusiaan, penelitian, atau pengawasan kebijakan.
Istilah LSM sendiri tidak otomatis menentukan bentuk badan hukumnya. Sebuah LSM dapat berbentuk perkumpulan, yayasan, atau organisasi dengan bentuk hukum lain yang sesuai dengan kegiatannya.
Karena itu, aturan pendanaan LSM perlu ditentukan berdasarkan status hukum, dokumen pendirian, kegiatan, dan sumber dana yang diterima, bukan hanya berdasarkan sebutan LSM.
C. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang memiliki kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dalam pengambilan keputusan serta pengelolaan organisasi.
Landasan utamanya adalah UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Peraturan pelaksanaannya antara lain PP Nomor 63 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 2 Tahun 2013. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44893/uu-no-16-tahun-2001
D. Perkumpulan dan Lembaga Sosial Lainnya
Perkumpulan dapat mempunyai status badan hukum apabila memenuhi persyaratan dan memperoleh pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, lembaga sosial lainnya dapat tunduk pada aturan khusus berdasarkan bidang kegiatan, bentuk kelembagaan, serta program yang dijalankan.
Dengan demikian, tidak semua organisasi sosial dapat menggunakan satu pola administrasi dan keuangan yang sama. Setiap lembaga harus terlebih dahulu memastikan bentuk hukum dan kewajiban yang melekat padanya.
2. Landasan Hukum Pengelolaan Lembaga Sosial di Indonesia
Berikut peraturan utama yang perlu menjadi rujukan. Penerapan masing-masing aturan bergantung pada bentuk organisasi dan jenis kegiatan yang dilaksanakan.
A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan konstitusional ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk membentuk organisasi sosial, melakukan advokasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam pembangunan, dengan tetap mematuhi pembatasan yang sah menurut konstitusi dan undang-undang.
B. UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang-undang ini merupakan salah satu dasar terpenting dalam pengelolaan Ormas.
Pasal 37 mengatur sumber keuangan Ormas yang dapat berasal dari:
- Iuran anggota.
- Bantuan atau sumbangan masyarakat.
- Hasil usaha Ormas.
- Bantuan atau sumbangan dari orang asing atau lembaga asing.
- Kegiatan lain yang sah menurut hukum.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasal 37 juga mengatur bahwa keuangan Ormas harus dikelola secara transparan dan akuntabel serta menggunakan rekening pada bank nasional dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Pasal 38 mengatur pertanggungjawaban keuangan atas iuran anggota dan kewajiban mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala ketika Ormas menghimpun dan mengelola sumbangan masyarakat. Sumber keuangan lainnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38876/uu-no-17-tahun-2013
C. UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketentuan Ormas
Undang-undang ini menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang dan mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ormas.
Oleh sebab itu, pengelolaan organisasi tidak cukup hanya mengacu pada naskah awal UU Nomor 17 Tahun 2013. Pengurus harus membaca ketentuan tersebut bersama perubahan yang berlaku. https://peraturan.bpk.go.id/Details/64506/uu-no-16-tahun-2017
D. PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas
Peraturan Pemerintah ini menjadi aturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan tersebut perlu dibaca bersama UU Ormas dan perubahannya untuk memahami pelaksanaan ketentuan mengenai kelembagaan, administrasi, dan hubungan organisasi dengan pemerintah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5779/pp-no-58-tahun-2016
E. Permendagri Nomor 56 Tahun 2017, Nomor 57 Tahun 2017, dan Nomor 58 Tahun 2017
Ketiga peraturan menteri ini memiliki fokus berbeda:
- Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 mengatur pengawasan Ormas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
- Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 mengatur pendaftaran dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
- Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 mengatur kerja sama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dengan Ormas serta badan atau lembaga dalam bidang politik dan pemerintahan umum.
Ketiganya relevan untuk memahami administrasi, pengawasan, dan kerja sama kelembagaan. Namun, ketiganya tidak boleh ditafsirkan sebagai satu aturan yang secara seragam mengatur seluruh rincian pembukuan dan biaya operasional semua jenis lembaga sosial.
F. UU Nomor 16 Tahun 2001 dan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
Bagi yayasan, kedua undang-undang ini merupakan landasan pokok tata kelola kekayaan dan keuangan.
Yayasan wajib menggunakan kekayaannya untuk mencapai maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan yayasan tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi Pembina, Pengurus, atau Pengawas.
Pasal 5 UU Yayasan pada prinsipnya melarang pengalihan atau pembagian kekayaan yayasan kepada organ yayasan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang, dengan pengecualian yang secara khusus diatur undang-undang.
Artinya, pembayaran kepada organ yayasan tidak boleh dilakukan sembarangan. Pengecualian tertentu terkait gaji Pengurus hanya dapat diterapkan jika memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk persyaratan dalam Pasal 5 ayat (2).
Ketentuan tersebut tidak sama dengan larangan membayar pegawai atau tenaga profesional. Gaji pegawai, biaya jasa profesional, dan biaya operasional yang benar-benar diperlukan dapat dibayarkan berdasarkan hubungan kerja atau kontrak yang sah, sepanjang tidak menjadi sarana pembagian kekayaan yayasan secara terselubung. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40703
G. PP Nomor 63 Tahun 2008 dan PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Yayasan
Peraturan pemerintah tersebut melengkapi ketentuan pendirian, perubahan, dan pelaksanaan pengaturan yayasan.
Pengurus perlu membaca peraturan tersebut bersama UU Yayasan dan perubahannya ketika mengelola kekayaan, menyusun laporan tahunan, atau melakukan perubahan kelembagaan. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2008/63TAHUN2008PP.htm
H. UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980
Kedua peraturan ini relevan ketika organisasi melakukan pengumpulan uang atau barang dari masyarakat untuk tujuan sosial dan kegiatan kesejahteraan yang termasuk dalam cakupan peraturan.
PP Nomor 29 Tahun 1980 mengatur pelaksanaan pengumpulan sumbangan, termasuk prinsip perizinan oleh pejabat berwenang serta pelaksanaan pengumpulan yang bersifat sukarela tanpa paksaan.
Karena itu, organisasi tidak boleh menganggap setiap kegiatan penggalangan dana publik otomatis bebas dari persyaratan izin. Ketentuan yang berlaku perlu diperiksa berdasarkan bentuk kampanye, wilayah pengumpulan, tujuan, media yang digunakan, dan aturan teknis yang masih berlaku. https://peraturan.bpk.go.id/Details/51166/uu-no-9-tahun-1961 dan https://peraturan.bpk.go.id/Details/66625/pp-no-
I. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Ketentuan pengadaan pemerintah menjadi relevan ketika lembaga sosial terlibat sebagai penyedia atau pelaksana kegiatan berdasarkan mekanisme pengadaan yang tunduk pada peraturan tersebut.
Namun, tidak setiap hibah atau sumbangan yang diterima organisasi otomatis merupakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hubungan hukumnya harus diperiksa berdasarkan kontrak, skema pendanaan, sumber anggaran, dan mekanisme pelaksanaannya. https://peraturan.bpk.go.id/Details/318647
J. Ketentuan perpajakan dan pelaporan
Ormas, yayasan, atau lembaga sosial juga perlu memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk kewajiban administrasi pajak, pemotongan dan penyetoran pajak apabila diwajibkan, serta pelaporan atas penghasilan dan transaksi yang relevan.
Status sebagai organisasi nirlaba tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban perpajakan. Perlakuan pajak bergantung pada jenis penerimaan, sifat transaksi, penggunaan dana, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
3. Dari Mana Lembaga Sosial Boleh Memperoleh Dana?
Sumber pendanaan harus dinilai berdasarkan keabsahan sumber, cara penerimaan, kesesuaian dengan tujuan organisasi, serta kewajiban yang menyertainya.
Berikut sumber pendanaan yang pada prinsipnya dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
A. Iuran anggota
Iuran anggota merupakan salah satu sumber keuangan Ormas. Besaran, mekanisme pemungutan, penggunaan, dan pertanggungjawabannya sebaiknya diatur dalam AD/ART atau keputusan organisasi yang sah.
Iuran perlu dicatat berdasarkan penerimaan yang sebenarnya, disertai bukti transaksi, serta dilaporkan melalui mekanisme pertanggungjawaban internal.
B. Sumbangan masyarakat dan donasi individu
Lembaga sosial dapat menerima sumbangan masyarakat sepanjang sumber dana dan cara penerimaannya sah.
Contohnya meliputi:
- Sumbangan individu untuk kegiatan pendidikan atau kemanusiaan.
- Donasi rutin dari masyarakat.
- Sumbangan barang, peralatan, atau kebutuhan pokok.
- Dukungan sukarela dari anggota dan simpatisan.
Apabila pengumpulan dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, organisasi harus memeriksa apakah kegiatan tersebut membutuhkan izin atau memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan aturan pengumpulan uang atau barang.
Dana yang telah dihimpun untuk tujuan tertentu harus digunakan sesuai tujuan yang diumumkan atau disepakati. Apabila tujuan penggunaan berubah, organisasi perlu memastikan perubahan tersebut diperbolehkan dan mengomunikasikannya secara transparan.
C. Hibah dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
Lembaga sosial dapat memperoleh hibah pemerintah jika memenuhi persyaratan penerima, tujuan, prosedur, dan pertanggungjawaban yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Hibah bukan dana yang otomatis menjadi hak setiap organisasi hanya karena memiliki legalitas atau telah terdaftar di Kesbangpol.
Penerimaan hibah dapat bergantung pada program pemerintah, ketersediaan anggaran, kriteria penerima, dokumen pengajuan, keputusan pemberian hibah, perjanjian, serta kewajiban pelaporan.
Jika dana berasal dari APBN atau APBD, organisasi harus mematuhi ketentuan khusus yang melekat pada hibah tersebut, termasuk penggunaan sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban yang diwajibkan.
D. Bantuan dan kemitraan perusahaan
Perusahaan swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau pihak usaha lainnya dapat memberikan dukungan kepada kegiatan sosial melalui mekanisme yang sah.
Bentuknya dapat berupa:
- Bantuan dana untuk program pendidikan.
- Dukungan kegiatan lingkungan hidup.
- Bantuan fasilitas dan peralatan.
- Program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
- Pembiayaan program pemberdayaan masyarakat.
- Dukungan penelitian atau kegiatan kemanusiaan.
Organisasi perlu membuat dokumen kesepakatan yang menerangkan tujuan, besaran dana atau nilai bantuan, jangka waktu, penggunaan dana, hak dan kewajiban para pihak, pelaporan, serta mekanisme penyelesaian masalah.
Penerimaan bantuan tidak boleh menjadi sarana penyamaran transaksi yang melanggar hukum, pembelian pengaruh, atau pembayaran untuk menghentikan kritik dan pengawasan yang sah.
E. Hibah dari lembaga filantropi dan organisasi sosial lain
Yayasan, lembaga filantropi, lembaga kemanusiaan, atau organisasi sosial lainnya dapat memberikan dukungan kepada organisasi penerima berdasarkan tujuan program dan persyaratan yang disepakati.
Sebelum menerima dana, organisasi perlu memeriksa identitas pemberi, asal dana, ketentuan penggunaan, persyaratan laporan, dan kemungkinan pembatasan penggunaan.
F. Bantuan dari orang asing atau lembaga asing
UU Ormas secara eksplisit memasukkan bantuan atau sumbangan dari orang asing maupun lembaga asing sebagai salah satu sumber keuangan Ormas. Namun, sumber tersebut harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penerimaan dana asing tidak tepat jika dianggap otomatis dilarang, tetapi juga tidak boleh diperlakukan sebagai transaksi tanpa persyaratan.
Organisasi harus memeriksa ketentuan mengenai status lembaga, mekanisme bantuan, perjanjian hibah, pelaporan, perpajakan, pencegahan pencucian uang apabila relevan, serta pembatasan khusus yang berlaku terhadap jenis penerimaan tertentu.
G. Pendapatan dari kegiatan usaha yang sah
Ormas dapat memperoleh keuangan dari hasil usaha dan kegiatan lain yang sah menurut hukum.
Bagi yayasan, kegiatan usaha harus diselenggarakan sesuai tujuan yayasan dan ketentuan khusus dalam UU Yayasan, termasuk ketentuan mengenai penyertaan atau pendirian badan usaha.
Contoh kegiatan yang dapat dipertimbangkan sesuai bentuk hukum dan aturan yang berlaku meliputi penerbitan buku, pelatihan, penyelenggaraan seminar, penjualan produk hasil program pemberdayaan, atau penyediaan jasa yang sesuai dengan tujuan lembaga.
Namun, setiap kegiatan usaha perlu dinilai berdasarkan status hukumnya, perizinan yang diperlukan, kewajiban perpajakan, serta ketentuan yang melarang pembagian kekayaan organisasi kepada pihak yang tidak berhak.
H. Pendapatan dari jasa, pelatihan, penelitian, dan kerja sama program
Organisasi dapat menerima pembayaran atas jasa atau kegiatan yang sah, misalnya penyusunan kajian, pelatihan masyarakat, penelitian, konsultasi, atau pelaksanaan program berdasarkan kontrak.
Penerimaan ini harus dicatat sesuai substansi transaksinya. Jika dana merupakan pembayaran atas jasa, transaksi tidak seharusnya dilabeli sebagai donasi hanya untuk menghindari kewajiban yang sebenarnya berlaku.
I. Bantuan dalam bentuk barang atau fasilitas
Pendanaan tidak selalu berbentuk uang. Organisasi dapat menerima barang, kendaraan operasional, komputer, alat pendidikan, perlengkapan kesehatan, ruang kegiatan, atau bantuan fasilitas lain.
Penerimaan barang sebaiknya dicatat dalam daftar inventaris atau catatan aset dengan informasi tentang pemberi, tanggal penerimaan, kondisi barang, nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, tujuan penggunaan, serta ketentuan pengalihan atau pengembaliannya jika ada.
4. Sumber Dana yang Harus Ditolak atau Diperiksa Secara Ketat
Tidak semua tawaran bantuan layak diterima. Pengurus harus melakukan pemeriksaan atas sumber dana, identitas pemberi, serta syarat yang melekat pada penerimaan.
Organisasi perlu menolak atau menunda penerimaan apabila terdapat indikasi kuat bahwa dana:
- Berasal dari tindak pidana atau sumber yang tidak dapat dijelaskan secara wajar.
- Diberikan dengan tujuan melakukan suap, gratifikasi yang dilarang, pemerasan, atau membeli pengaruh secara melawan hukum.
- Disertai persyaratan untuk menyalahgunakan identitas organisasi atau memanipulasi laporan.
- Mengharuskan organisasi melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau tujuan kelembagaan.
- Berasal dari penggalangan dana yang dilakukan dengan cara melanggar ketentuan yang berlaku.
- Dimaksudkan untuk membiayai kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan perlu dilakukan secara proporsional. Tidak setiap sumbangan yang belum disertai dokumen lengkap otomatis merupakan dana ilegal, tetapi ketidakjelasan yang material harus diselesaikan sebelum dana digunakan.
Organisasi dapat meminta dokumen asal dana, surat pernyataan pemberi, perjanjian hibah, identitas pihak yang berwenang, atau dokumen lain yang relevan.
5. Bagaimana Mengelola Anggaran dan Biaya Operasional?
Setelah sumber dana dipastikan sah, tahap berikutnya adalah memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan dan tujuan lembaga.
Biaya operasional adalah pengeluaran yang diperlukan untuk menjalankan fungsi organisasi, seperti administrasi, komunikasi, pemeliharaan sekretariat, transportasi, pelaksanaan program, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Tidak terdapat satu persentase nasional yang otomatis berlaku untuk seluruh organisasi sosial mengenai besarnya biaya operasional. Batas biaya dapat bergantung pada AD/ART, keputusan organisasi, perjanjian pendanaan, pedoman hibah, kontrak program, serta ketentuan khusus lainnya.
A. Biaya administrasi dan sekretariat
Pengeluaran ini dapat mencakup biaya sewa kantor, listrik, air, internet, alat tulis kantor, pencetakan dokumen, pengarsipan, dan pemeliharaan fasilitas.
Pengeluaran harus mempunyai hubungan yang jelas dengan kebutuhan lembaga. Jika sekretariat digunakan bersama untuk beberapa program, organisasi dapat menetapkan metode pembebanan biaya yang wajar dan konsisten.
B. Biaya sumber daya manusia
Biaya ini dapat mencakup gaji pegawai, honorarium tenaga profesional, upah tenaga lapangan, dan pembayaran jasa sesuai hubungan kerja atau kontrak yang sah.
Pembayaran kepada pegawai harus dibedakan dari pembagian kekayaan organisasi kepada pengurus atau organ yayasan yang dilarang oleh ketentuan hukum.
Setiap pembayaran perlu mempunyai dasar yang jelas, seperti perjanjian kerja, kontrak jasa, keputusan yang berwenang, bukti pekerjaan, dan dokumen pembayaran. Kewajiban pajak atau ketenagakerjaan harus dipenuhi apabila berlaku.
C. Biaya program dan pelayanan masyarakat
Contohnya meliputi:
- Bantuan pendidikan dan perlengkapan sekolah.
- Kegiatan kesehatan masyarakat.
- Pelatihan pemberdayaan ekonomi.
- Program pelestarian lingkungan.
- Penelitian dan kajian kebijakan publik.
- Pendampingan hukum atau sosial sesuai kompetensi lembaga.
- Penyaluran bantuan kemanusiaan.
Biaya program harus dapat ditelusuri ke tujuan, penerima manfaat, kegiatan, serta hasil yang direncanakan.
D. Biaya perjalanan dan kegiatan lapangan
Biaya transportasi, penginapan, konsumsi kegiatan, bahan lapangan, dan kebutuhan keselamatan dapat dianggarkan jika benar-benar diperlukan untuk menjalankan program.
Organisasi sebaiknya menetapkan standar perjalanan dinas internal yang mencakup persetujuan, bukti perjalanan, batas pengeluaran yang wajar, laporan kegiatan, dan ketentuan penggantian biaya.
E. Biaya teknologi dan dokumentasi
Biaya situs web, perangkat lunak, penyimpanan data, dokumentasi kegiatan, publikasi, serta perlindungan data dapat menjadi bagian dari biaya operasional jika sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan sumber pendanaannya.
Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara wajar, disertai dokumentasi, dan menghindari konflik kepentingan.
F. Biaya pengawasan dan audit
Biaya penyusunan laporan keuangan, pemeriksaan internal, jasa akuntan, atau audit independen dapat dialokasikan apabila diperlukan dan diperbolehkan oleh sumber dana.
Untuk organisasi yang menerima hibah atau dana program, pemeriksaan dapat diwajibkan oleh perjanjian pendanaan atau ketentuan tertentu. Tidak semua organisasi secara otomatis wajib melakukan audit eksternal setiap tahun; kewajibannya perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.
6. Apakah Dana Organisasi Boleh Digunakan untuk Gaji Pengurus?
Pertanyaan ini sering menimbulkan kesalahpahaman.
Jawabannya bergantung pada bentuk hukum organisasi, kedudukan penerima, sifat pembayaran, serta aturan yang berlaku.
Untuk yayasan, Pasal 5 UU Yayasan melarang pembagian kekayaan yayasan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas, dengan pengecualian terbatas yang ditetapkan undang-undang. Ketentuan mengenai kemungkinan gaji bagi Pengurus tidak dapat diterapkan secara otomatis dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 5 ayat (2).
Karena itu, pembayaran kepada Pengurus yayasan harus diperiksa dengan sangat cermat, termasuk kewenangan pihak yang memutuskan, posisi penerima, sumber penghasilan, dan ketentuan anggaran dasar.
Untuk Ormas dan perkumpulan, pengeluaran organisasi harus mengikuti UU Ormas atau aturan yang relevan, AD/ART, keputusan organisasi, serta ketentuan pendanaan yang diterima. Pembayaran biaya kerja atau jasa yang sah perlu dibedakan dari penggunaan dana untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk pegawai dan tenaga profesional, pembayaran gaji atau honorarium dapat dilakukan sesuai hubungan kerja atau kontrak yang sah, tugas yang benar-benar dijalankan, serta kewajiban administrasi yang berlaku.
Prinsip pentingnya bukan bahwa seluruh pengurus harus bekerja tanpa biaya, melainkan bahwa setiap pembayaran mempunyai dasar hukum, kewenangan, kewajaran, bukti pekerjaan, dan transparansi yang sesuai.
7. Tata Kelola Anggaran yang Sehat dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Organisasi sosial perlu membangun sistem keuangan yang memungkinkan setiap rupiah yang masuk dan keluar dapat ditelusuri.
Tahap pertama: menyusun rencana kerja dan anggaran
Sebelum tahun anggaran atau program dimulai, pengurus perlu menyusun rencana kerja yang menjelaskan sasaran, kegiatan, jadwal, indikator hasil, dan kebutuhan pembiayaan.
Anggaran harus dibuat berdasarkan kebutuhan yang wajar, bukan sekadar memperbesar nominal agar tampak memiliki kegiatan besar.
Tahap kedua: menetapkan otorisasi pengeluaran
Organisasi perlu menetapkan siapa yang berwenang menyetujui anggaran, menandatangani kontrak, melakukan pembayaran, dan memeriksa laporan.
Pemisahan tugas membantu mencegah satu orang mengendalikan seluruh proses tanpa pengawasan.
Tahap ketiga: menggunakan rekening dan pencatatan yang tertib
Dana organisasi sebaiknya disimpan dan dikelola melalui rekening atas nama organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Ormas, ketentuan Pasal 37 UU Ormas mengenai penggunaan rekening pada bank nasional perlu diperhatikan.
Penggunaan rekening pribadi pengurus untuk menerima atau membayar dana organisasi sebaiknya dihindari, kecuali terdapat keadaan yang dapat dibenarkan dan mekanisme pencatatan serta pertanggungjawaban yang jelas.
Tahap keempat: mencatat semua transaksi
Setiap penerimaan dan pengeluaran perlu dicatat berdasarkan tanggal, jumlah, sumber atau penerima, tujuan, kategori anggaran, serta bukti pendukung.
Bukti dapat berupa kuitansi, faktur, nota, kontrak, bukti transfer, daftar penerima manfaat, berita acara, atau dokumen lain yang sesuai dengan sifat transaksi.
Tahap kelima: membuat laporan keuangan berkala
Laporan keuangan sekurang-kurangnya harus membantu pengurus mengetahui:
- Berapa dana yang diterima.
- Dari mana dana tersebut berasal.
- Berapa dana yang telah digunakan.
- Kegiatan apa yang dibiayai.
- Berapa saldo yang tersisa.
- Apakah penggunaan sesuai anggaran dan perjanjian.
- Apakah terdapat kewajiban atau pengeluaran yang belum diselesaikan.
Untuk Ormas yang mengelola iuran anggota dan sumbangan masyarakat, kewajiban pelaporan dalam Pasal 38 UU Ormas perlu diperhatikan sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.
Tahap keenam: melakukan evaluasi dan pemeriksaan
Evaluasi internal membantu organisasi mendeteksi kesalahan, pengeluaran yang tidak sesuai, transaksi tanpa bukti, atau ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil program.
Jika dana berasal dari hibah atau mitra yang mensyaratkan laporan khusus, format dan jadwal laporan tersebut harus dipenuhi.
8. Apakah Pemerintah Berhak Memeriksa Keuangan Lembaga Sosial?
Pemeriksaan keuangan organisasi harus dibedakan berdasarkan dasar hukum, sumber dana, dan hubungan kelembagaannya.
Pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pemberi hibah juga dapat meminta laporan atau melakukan pemeriksaan sesuai perjanjian dan aturan yang mengikat.
Jika organisasi menjalankan kontrak pengadaan atau kegiatan yang dibiayai APBN/APBD, ketentuan kontrak, pengadaan, dan pertanggungjawaban dana yang relevan harus dipatuhi.
Namun, hal tersebut tidak berarti setiap instansi mempunyai kewenangan tanpa batas untuk memeriksa seluruh transaksi suatu organisasi dalam setiap keadaan. Permintaan dokumen, pemeriksaan, atau tindakan administratif harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Lembaga sosial juga perlu memahami bahwa penerimaan bantuan pemerintah dapat menimbulkan kewajiban pelaporan yang lebih khusus daripada penggunaan sumbangan pribadi yang tidak terikat.
9. Contoh Struktur Anggaran Tahunan Lembaga Sosial
Berikut contoh simulasi anggaran untuk menggambarkan cara mengelompokkan biaya. Angka ini bukan standar resmi pemerintah dan bukan batas persentase biaya operasional yang diwajibkan undang-undang.
Misalnya, suatu lembaga mempunyai anggaran tahunan sebesar Rp120.000.000.
| Komponen | Anggaran contoh | Tujuan |
| Program sosial dan pemberdayaan | Rp60.000.000 | Kegiatan utama dan penerima manfaat |
| Gaji pegawai dan tenaga program | Rp24.000.000 | Pelaksanaan tugas sesuai ketentuan |
| Sekretariat dan administrasi | Rp12.000.000 | Kantor, komunikasi, dan administrasi |
| Transportasi dan kegiatan lapangan | Rp9.000.000 | Mobilitas dan pelaksanaan program |
| Teknologi dan publikasi | Rp6.000.000 | Dokumentasi dan informasi publik |
| Evaluasi dan pemeriksaan | Rp4.000.000 | Pengawasan dan pelaporan |
| Cadangan kebutuhan tidak terduga | Rp5.000.000 | Kebutuhan yang diperbolehkan dan disetujui |
| Total | Rp120.000.000 |
Anggaran aktual harus disusun berdasarkan kebutuhan, keputusan yang sah, dan batas penggunaan dana dari masing-masing pemberi.
Dana yang secara khusus diperuntukkan bagi bantuan penerima manfaat tidak boleh dialihkan begitu saja untuk biaya kantor jika perjanjian pendanaan melarangnya. Demikian pula, dana hibah yang belum terpakai tidak otomatis dapat dianggap sebagai keuntungan bebas bagi organisasi.
10. Transparansi kepada Anggota, Donatur, dan Masyarakat
Transparansi bukan hanya persoalan memenuhi kewajiban formal. Transparansi merupakan dasar kepercayaan antara organisasi, penerima manfaat, anggota, dan pihak yang memberikan dukungan.
Bentuk transparansi yang dapat diterapkan antara lain:
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada forum organisasi sesuai AD/ART.
- Memberikan laporan penggunaan dana kepada pemberi hibah atau donatur sesuai kesepakatan.
- Mengumumkan laporan keuangan kepada publik apabila diwajibkan oleh peraturan.
- Menyimpan dokumen transaksi dan laporan secara tertib.
- Mengungkapkan konflik kepentingan dalam pengadaan atau transaksi.
- Menyediakan mekanisme pengaduan dan pemeriksaan internal.
- Memastikan laporan menggambarkan kondisi keuangan dan kegiatan yang sebenarnya.
Transparansi tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi, kerahasiaan yang sah, dan ketentuan yang berlaku. Keterbukaan tidak berarti seluruh data pribadi penerima bantuan atau informasi sensitif harus dipublikasikan tanpa batas.
11. Independensi Organisasi dan Etika Penerimaan Dana
Lembaga sosial dapat membangun kerja sama dengan pemerintah, perusahaan, donor, maupun lembaga lainnya tanpa kehilangan independensi.
Agar hal tersebut terjaga, organisasi sebaiknya menerapkan kebijakan penerimaan dana yang menjelaskan:
- Jenis bantuan yang dapat diterima.
- Kriteria penolakan bantuan.
- Prosedur pemeriksaan pemberi dana.
- Kewenangan persetujuan penerimaan.
- Aturan pengungkapan konflik kepentingan.
- Kewajiban pelaporan dan dokumentasi.
- Larangan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum.
Dana yang diterima tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak organisasi dalam menyampaikan kritik yang sah. Sebaliknya, independensi juga tidak membenarkan pengabaian kewajiban kepada donor atau penyalahgunaan dana yang telah dipercayakan.
Hubungan yang sehat adalah hubungan yang transparan, didasarkan pada kesepakatan yang sah, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
12. Langkah Praktis bagi Pengurus untuk Memulai Pembenahan Keuangan
Setiap lembaga dapat memulai pembenahan tata kelola keuangan melalui langkah-langkah berikut:
Pertama, pastikan bentuk hukum dan dokumen organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, periksa AD/ART, keputusan kepengurusan, serta kewenangan masing-masing organ dalam menerima dan menggunakan dana.
Ketiga, buat daftar seluruh sumber pendapatan, termasuk iuran, donasi, hibah, pendapatan usaha, dan pembayaran jasa.
Keempat, buat anggaran tahunan dan anggaran terpisah untuk setiap program yang memiliki pembatasan penggunaan dana.
Kelima, tetapkan prosedur penerimaan uang dan barang, persetujuan pengeluaran, pembayaran, pengadaan, dan penyimpanan bukti transaksi.
Keenam, susun laporan keuangan berkala yang dapat ditelusuri dan diperiksa.
Ketujuh, periksa ketentuan perizinan pengumpulan uang atau barang jika organisasi melakukan penggalangan dana kepada masyarakat.
Kedelapan, pastikan kewajiban perpajakan, pelaporan hibah, dan kewajiban khusus lainnya dipenuhi sesuai sumber dana dan jenis kegiatan.
Kesembilan, lakukan evaluasi berkala dan perbaiki kelemahan administrasi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Penutup: Dana yang Sah, Pengelolaan yang Terbuka, dan Manfaat yang Nyata
Keberlangsungan Ormas, LSM, yayasan, dan lembaga sosial lainnya membutuhkan lebih dari sekadar dukungan masyarakat. Lembaga yang kuat harus memiliki sumber pendanaan yang sah, tata kelola yang tertib, sistem pertanggungjawaban yang jelas, serta integritas dalam menjalankan amanah publik.
Peraturan perundang-undangan memberikan kerangka bagi organisasi untuk memperoleh dan mengelola dana. UU Ormas mengatur sumber keuangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. UU Yayasan mengatur penggunaan kekayaan sesuai tujuan yayasan dan membatasi pembagian kekayaan kepada organ yayasan. Sementara itu, ketentuan pengumpulan uang atau barang, perpajakan, hibah, dan pengadaan pemerintah dapat berlaku sesuai kegiatan serta sumber dana yang digunakan.
Karena itu, setiap pengurus harus mampu membedakan dana yang boleh diterima, dana yang terikat tujuan tertentu, biaya operasional yang dapat dibayarkan, serta pengeluaran yang dilarang atau memerlukan persetujuan khusus.
Lembaga sosial bukan milik pribadi pengurus. Dana organisasi bukan uang pribadi. Bantuan masyarakat merupakan amanah yang wajib dikelola dengan tanggung jawab.
Ketika legalitas dijaga, sumber dana diperiksa, anggaran direncanakan, transaksi dicatat, dan laporan disusun secara transparan, organisasi akan mempunyai fondasi yang lebih kuat untuk menjalankan kegiatan sosial secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan lembaga sosial bukan hanya besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga kejujuran pengelolaannya, kepatuhan terhadap hukum, independensi kelembagaan, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Tertib hukum dalam pendirian. Tertib administrasi dalam pengelolaan. Transparan dalam pendanaan. Akuntabel dalam penggunaan. Berintegritas dalam pengabdian.
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN DPW RIAU
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkiriau@gmail.com – admin.kpkiriau@gmail.com
Website : www.kpkiriau.my,id


