Beranda / SOSIAL / 247 Kepala Sekolah di Indragiri Hulu Terkendala Penyerahan SK, KPK INDEPENDEN Dorong Transparansi dan Kepastian Administrasi.

247 Kepala Sekolah di Indragiri Hulu Terkendala Penyerahan SK, KPK INDEPENDEN Dorong Transparansi dan Kepastian Administrasi.

Mulak Sinaga, BA.: Penataan Jabatan Kepala Sekolah Harus Tertib Regulasi, Terbuka, dan Tidak Mengganggu Pelayanan Pendidikan

RENGAT, KPK INDEPENDEN — Penataan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, menjadi perhatian publik setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) terhadap 247 kepala sekolah yang dilantik pada awal Oktober 2026 dilaporkan masih tertunda. Pemerintah Kabupaten Inhu menyebut proses pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berjalan.

Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian administrasi pejabat sekolah, keberlangsungan pelayanan pendidikan, serta kejelasan proses penempatan dan pengangkatan kepala sekolah. Di sisi lain, penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan disertai informasi yang dapat dipahami masyarakat.

Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Inhu yang melakukan penyegaran jabatan kepala sekolah. Menurutnya, dalam hampir sepuluh tahun terakhir belum dilakukan penyegaran dalam skala yang dinilainya memadai.

Bupati juga menyebut terdapat 135 kepala sekolah yang masa jabatannya telah melampaui ketentuan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam keterangannya. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, termasuk status data kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penataan jabatan kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menyelesaikan persoalan administrasi yang masih tertunda agar tidak mengganggu pelayanan pendidikan,” menjadi pokok perhatian dalam perkembangan kasus ini.

Pengajuan Pertek Masih Berjalan

Bupati Ade Agus Hartanto menyatakan bahwa kekurangan persyaratan administrasi yang muncul dalam proses pelantikan perlu diselesaikan, tetapi menurutnya persoalan tersebut juga harus dilihat bersama dengan kondisi masa jabatan kepala sekolah yang telah berlangsung lama.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Kabupaten Inhu, Joni Maryanto, S.Pi., M.Si., melalui Kepala Seksi Kelembagaan, Kurikulum dan Penilaian, Sri Winangsih, S.Pi., menyampaikan bahwa pengajuan Pertek telah dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

Dari keterangan yang disampaikan, pengajuan yang berhasil masuk melalui aplikasi tersebut berjumlah 214 orang. Disdikbud juga menyebut terdapat 16 kepala sekolah yang mengundurkan diri karena sejumlah alasan, antara lain faktor kesehatan dan jarak lokasi tugas baru dari tempat tinggal.

Adanya perbedaan angka antara 247 kepala sekolah yang disebut mengalami penundaan penyerahan SK, 214 pengajuan yang berhasil masuk ke aplikasi, dan 16 orang yang mengundurkan diri perlu dijelaskan lebih rinci oleh Disdikbud. Publik memerlukan data yang utuh agar dapat memahami status setiap kelompok, termasuk apakah terdapat pengajuan yang belum masuk sistem, kekurangan persyaratan, atau kategori lain yang memerlukan penanganan berbeda.

Disdikbud juga menyampaikan bahwa pengisian posisi yang belum terpenuhi, termasuk karena pengunduran diri atau persyaratan kepangkatan yang belum terpenuhi, dilakukan melalui mekanisme seleksi nonreguler tertutup yang menurut keterangan instansi mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Untuk memastikan akuntabilitas, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dari sisi dasar hukum, kriteria calon, tahapan seleksi, dan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, dengan tetap melindungi data pribadi yang tidak boleh diumumkan kepada publik.

Pihak Disdikbud memperkirakan proses pengajuan Pertek dapat diselesaikan dalam satu hingga dua pekan ke depan. Perkiraan tersebut perlu diikuti pemantauan dan pembaruan informasi secara berkala, sehingga masyarakat mengetahui perkembangan yang benar-benar telah dicapai.

KPK INDEPENDEN Apresiasi Penataan, Dorong Keterbukaan Informasi

Ketua DPW KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) Provinsi Riau, MULAK SINAGA, BA., mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan penataan jabatan kepala sekolah dan menyelesaikan persoalan masa jabatan yang dinilai telah melampaui ketentuan.

Namun, ia menekankan bahwa pembenahan organisasi pendidikan harus disertai keterbukaan informasi, kepastian administrasi, dan tanggung jawab yang jelas dari instansi terkait.

“Kami mengapresiasi langkah penataan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu. Akan tetapi, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai alasan penyerahan SK masih tertunda, tahapan pengajuan Pertek ke BKN, jumlah berkas yang telah diproses, serta langkah penyelesaian bagi kepala sekolah yang status administrasinya belum tuntas,” demikian rumusan tanggapan yang disiapkan untuk publikasi atas nama Mulak Sinaga.

Menurutnya, penataan jabatan tidak cukup dinilai dari banyaknya pejabat yang dilantik. Proses tersebut juga perlu diukur melalui kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan administrasi, kejelasan kewenangan, dan dampaknya terhadap kualitas pelayanan pendidikan.

“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap keputusan kepegawaian memiliki dasar hukum dan dokumen yang lengkap. Pada saat yang sama, penyelesaian administrasi jangan sampai menimbulkan ketidakjelasan berkepanjangan bagi sekolah, guru, orang tua, maupun peserta didik,” lanjut rumusan tanggapan tersebut.

Catatan redaksi: Tanggapan di atas merupakan draf redaksional berdasarkan arahan pengguna dan perlu dikonfirmasi serta disetujui oleh Mulak Sinaga sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.

Kritik Konstruktif: Jangan Sampai Penataan Jabatan Menimbulkan Ketidakpastian

KPK INDEPENDEN memandang bahwa penataan kepala sekolah merupakan bagian penting dari tata kelola pendidikan. Namun, jika proses pelantikan dan penyerahan SK belum disertai kejelasan administrasi, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang memadai agar tidak muncul kebingungan mengenai status penugasan dan kewenangan masing-masing pihak.

Persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh. Jika memang terdapat kepala sekolah yang telah melampaui masa jabatan, pemerintah harus menjelaskan bagaimana kondisi tersebut terjadi, bagaimana evaluasi dilakukan, dan bagaimana kepatuhan terhadap aturan akan dijaga ke depan. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memperbaiki sistem, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu tanpa pemeriksaan yang memadai.

Sebaliknya, apabila terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi dalam proses penataan terbaru, kekurangan tersebut juga harus diselesaikan melalui prosedur yang berlaku. Pemerintah tidak seharusnya mempertentangkan persoalan masa jabatan dengan kelengkapan administrasi, sebab keduanya sama-sama membutuhkan penyelesaian yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal yang tidak boleh diabaikan adalah keberlangsungan layanan sekolah. Instansi terkait perlu memastikan siapa yang berwenang menjalankan tugas selama proses Pertek berlangsung, bagaimana dokumen akademik ditandatangani secara sah, serta bagaimana urusan administrasi peserta didik tetap berjalan tanpa menimbulkan kerugian.

Kritik ini ditujukan untuk mendorong perbaikan tata kelola, bukan untuk menghakimi individu atau menyimpulkan bahwa proses yang berjalan telah melanggar hukum. Penilaian atas kepatuhan setiap keputusan harus didasarkan pada dokumen dan ketentuan yang relevan.

Rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Inhu dan Disdikbud

Untuk menyelesaikan persoalan ini secara terukur, KPK INDEPENDEN mendorong beberapa langkah konstruktif berikut.

1. Publikasikan perkembangan pengajuan Pertek secara berkala.

Disdikbud perlu menyampaikan jumlah berkas yang diajukan, yang telah diterima sistem, yang masih dalam pemeriksaan, dan yang telah memperoleh hasil. Informasi dapat disajikan dalam bentuk rekapitulasi tanpa membuka data pribadi atau dokumen yang dikecualikan.

2. Rekonsiliasi data 247, 214, dan 16 orang.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan hubungan antara jumlah kepala sekolah yang disebut mengalami penundaan penyerahan SK, jumlah pengajuan yang berhasil masuk aplikasi, dan jumlah pengunduran diri. Rekonsiliasi data penting untuk memastikan tidak ada berkas atau status kepegawaian yang terlewat.

3. Pastikan dasar hukum dan prosedur penugasan jelas.

Setiap pengangkatan, penugasan, maupun pengisian jabatan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah perlu memberikan penjelasan tentang dasar hukum, kriteria seleksi, kewenangan pengambilan keputusan, serta prosedur yang ditempuh ketika persyaratan belum terpenuhi.

4. Jaga keberlangsungan administrasi sekolah.

Disdikbud perlu memastikan adanya pengaturan yang sah dan jelas selama proses Pertek berlangsung. Pelayanan kepada peserta didik, pengelolaan sekolah, serta penerbitan dan penandatanganan dokumen akademik harus tetap berjalan sesuai ketentuan.

5. Sediakan saluran pengaduan dan klarifikasi.

Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat perlu memiliki akses untuk menyampaikan pertanyaan atau pengaduan mengenai status administrasi. Setiap pengaduan sebaiknya ditangani dengan batas waktu yang jelas dan disertai tindak lanjut.

6. Evaluasi sistem penataan jabatan secara berkala.

Pemerintah daerah perlu membangun sistem pemantauan masa jabatan dan persyaratan kepala sekolah agar penataan berikutnya tidak kembali menghadapi persoalan yang sama. Evaluasi juga perlu mencakup perencanaan suksesi, pemetaan kebutuhan sekolah, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Edukasi Publik: Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?

Masyarakat perlu memahami bahwa pelantikan, penerbitan SK, dan pemenuhan persyaratan administrasi kepegawaian dapat melibatkan tahapan yang berbeda sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, penundaan penyerahan SK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi tetap memerlukan penjelasan yang transparan dan penyelesaian yang terukur.

Masyarakat dapat ikut mengawal proses ini dengan mengikuti pengumuman resmi pemerintah daerah, meminta klarifikasi melalui saluran yang tersedia, serta membandingkan informasi dengan dokumen atau ketentuan yang sah. Jika menemukan dugaan penyimpangan, laporan sebaiknya disampaikan kepada instansi berwenang dengan bukti yang relevan, bukan melalui penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi.

Orang tua dan peserta didik juga perlu memperoleh kepastian bahwa urusan sekolah tetap berjalan. Apabila muncul kendala mengenai rapor, ijazah, atau dokumen akademik lainnya, masyarakat dapat meminta penjelasan resmi kepada pihak sekolah dan Disdikbud untuk memastikan prosedur yang benar.

Penutup: Pembenahan Administrasi Harus Berujung pada Perbaikan Pendidikan

KPK INDEPENDEN Provinsi Riau mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam melakukan penataan jabatan kepala sekolah dan menyelesaikan persoalan administrasi yang menyertainya. Namun, proses tersebut perlu dibarengi keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan komunikasi yang konsisten kepada masyarakat.

Pemerintah daerah dan Disdikbud diharapkan segera menuntaskan koordinasi dengan BKN, menjelaskan perkembangan Pertek secara berkala, serta memastikan status penugasan setiap kepala sekolah dapat dipahami secara jelas dan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, tujuan utama penataan jabatan bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan memastikan sekolah dikelola secara profesional, pelayanan pendidikan berjalan tanpa gangguan, dan kepentingan peserta didik tetap menjadi prioritas.

Media Center KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat untuk mengawal proses ini secara kritis, santun, dan berbasis fakta demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

KONTAK MEDIA

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN DPW RIAU
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkiriau@gmail.com – admin.kpkiriau@gmail.com
Website            : www.kpkiriau.my,id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *