Beranda / SOSIAL / PEMADAMAN LISTRIK BERGILIR DI RIAU, MULYA DF TANJUNG DESAK PLN TRANSPARAN DAN PERJELAS KOMPENSASI BAGI MASYARAKAT

PEMADAMAN LISTRIK BERGILIR DI RIAU, MULYA DF TANJUNG DESAK PLN TRANSPARAN DAN PERJELAS KOMPENSASI BAGI MASYARAKAT

KPK INDEPENDEN Soroti Dampak Ekonomi Pemadaman, Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

PEKANBARU, KPK INDEPENDEN — Rencana pengaturan pasokan listrik secara bergilir di sejumlah wilayah Provinsi Riau mulai Senin, 26 Oktober 2026, menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan yang disampaikan PT PLN (Persero) tersebut berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas gas di Jambi Merang yang berdampak pada berkurangnya pasokan gas untuk sejumlah pembangkit listrik di wilayah Sumatera Bagian Tengah.

Berdasarkan keterangan Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau, I Komang Gede Sastrawan, pemeliharaan fasilitas gas dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 3 November 2026. Berkurangnya pasokan gas disebut menyebabkan kemampuan sejumlah pembangkit dalam memenuhi kebutuhan listrik, khususnya pada jam beban puncak, menjadi terbatas.

Untuk menjaga kestabilan sistem kelistrikan, PLN menyampaikan rencana pengaturan pasokan listrik secara bergilir. Dalam pemberitahuan tersebut, pemadaman diperkirakan berlangsung hingga empat jam pada setiap giliran, dengan rentang waktu pukul 18.00–22.00 WIB, menyesuaikan kondisi sistem kelistrikan.

Situasi ini menuntut kesiapan PLN, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Gangguan pasokan listrik bukan hanya berdampak pada kenyamanan rumah tangga, tetapi juga dapat menghambat kegiatan perdagangan, operasional UMKM, proses produksi, pelayanan publik, kegiatan pendidikan, serta usaha yang bergantung pada peralatan elektronik dan sistem pendingin.

Menanggapi kondisi tersebut, MULYA DF TANJUNG, Komandan Satuan Tugas Khusus KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) Provinsi Riau, meminta PLN memaksimalkan keterbukaan informasi, memperjelas mekanisme penanganan gangguan, dan memberikan kepastian mengenai hak konsumen, termasuk kemungkinan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

MULYA DF TANJUNG: Masyarakat Berhak atas Informasi yang Jelas dan Pelayanan yang Adil

Mulya DF Tanjung menyampaikan bahwa penjelasan PLN mengenai pemeliharaan fasilitas gas perlu diikuti informasi yang lebih terperinci tentang wilayah terdampak, jadwal pemadaman, perkiraan durasi, serta langkah yang ditempuh untuk mempercepat pemulihan pasokan listrik.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dijadikan dasar untuk mengatur kegiatan sehari-hari. Pelaku usaha juga memerlukan kepastian waktu agar dapat meminimalkan kerugian, menjaga kualitas produk, mengatur jam operasional, dan melindungi keselamatan pekerja.

“Kami memahami bahwa pemeliharaan fasilitas energi dapat menjadi kebutuhan teknis untuk menjaga keandalan sistem. Namun, PLN harus memastikan masyarakat tidak dibiarkan menghadapi ketidakpastian. Informasi mengenai jadwal, wilayah terdampak, perkiraan durasi, serta perkembangan penanganan harus disampaikan secara terbuka, akurat, dan diperbarui apabila terjadi perubahan,” demikian pernyataan yang disiapkan untuk publikasi atas nama Mulya DF Tanjung.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kelistrikan merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat dan kegiatan ekonomi. Karena itu, komunikasi yang jelas dan tanggung jawab pelayanan harus menjadi bagian dari penanganan gangguan, bukan sekadar pelengkap setelah muncul keluhan.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima pemberitahuan pemadaman dan permohonan maaf, sementara dampak ekonomi yang mereka tanggung tidak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penanganannya. PLN perlu menerangkan hak pelanggan, saluran pengaduan, serta persyaratan kompensasi yang berlaku. Prinsip keadilan harus diwujudkan melalui prosedur yang jelas dan dapat diakses,” tegasnya.

Catatan redaksi: Pernyataan langsung di atas merupakan draf redaksional dan perlu dikonfirmasi serta disetujui oleh Mulya DF Tanjung sebelum diterbitkan sebagai kutipan resmi.

PLN Diminta Tidak Hanya Mengumumkan Pemadaman, tetapi Menjelaskan Langkah Mitigasi

PLN menyatakan telah berkoordinasi dengan pengelola fasilitas gas di Jambi Merang dan pihak terkait. PLN juga menyebut upaya mengoptimalkan pembangkit yang tersedia, termasuk pembangkit berbasis bahan bakar alternatif, untuk menjaga kestabilan sistem kelistrikan.

Langkah antisipasi tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut kepada masyarakat dalam batas informasi teknis yang aman untuk dipublikasikan. Publik perlu mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak gangguan, perkiraan waktu pemulihan, dan kondisi yang memungkinkan pemadaman dikurangi atau dihentikan.

KPK INDEPENDEN menilai bahwa informasi yang hanya memuat rentang waktu pemadaman secara umum belum tentu cukup bagi warga dan pelaku usaha untuk merencanakan kegiatan mereka. PLN perlu mengumumkan jadwal per wilayah secara rinci sejauh memungkinkan, serta menyediakan pembaruan apabila kondisi sistem berubah.

Ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian PLN:

  1. Jadwal yang terperinci. Informasi perlu memuat wilayah atau kelompok pelanggan yang berpotensi terdampak, waktu mulai, dan perkiraan berakhirnya pemadaman.
  2. Pemberitahuan perubahan jadwal. Jika kondisi sistem mengharuskan perubahan, pelanggan perlu segera memperoleh informasi melalui kanal resmi.
  3. Penjelasan mitigasi. PLN perlu menerangkan langkah yang ditempuh untuk mengoptimalkan pasokan dan mengurangi durasi gangguan.
  4. Saluran pengaduan yang mudah diakses. Setiap laporan sebaiknya dapat dilacak dan memperoleh tindak lanjut yang jelas.
  5. Evaluasi setelah gangguan. PLN perlu meninjau ketepatan informasi, dampak terhadap pelanggan, serta langkah perbaikan untuk mengurangi risiko kejadian serupa.

Keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan keamanan sistem kelistrikan dan ketentuan yang berlaku. Namun, pertimbangan tersebut tidak seharusnya menghalangi penyampaian informasi pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

Kompensasi bagi Masyarakat dan Dunia Usaha Perlu Mendapat Kepastian

Salah satu persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka adalah kemungkinan kompensasi bagi konsumen yang mengalami gangguan pelayanan listrik. Pemadaman pada jam beban puncak berpotensi menimbulkan dampak yang berbeda bagi setiap pelanggan.

Rumah tangga dapat mengalami gangguan aktivitas, termasuk penyimpanan bahan makanan dan penggunaan peralatan penting. Sementara itu, pelaku UMKM, restoran, toko bahan pangan, usaha jasa, dan industri dapat menghadapi terhentinya operasional, kerusakan bahan baku, penurunan produktivitas, serta biaya tambahan untuk menyediakan sumber listrik alternatif.

Atas kondisi tersebut, Mulya DF Tanjung meminta PLN menjelaskan secara transparan apakah gangguan yang terjadi memenuhi kriteria kompensasi berdasarkan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.

“PLN perlu memberikan penjelasan yang tegas dan mudah dipahami mengenai mekanisme kompensasi. Apabila gangguan memenuhi persyaratan untuk memperoleh kompensasi, hak pelanggan harus dipenuhi secara adil dan tidak dipersulit. Jika suatu jenis kerugian tidak termasuk dalam skema kompensasi yang berlaku, dasar dan prosedur yang digunakan juga perlu dijelaskan agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian,” demikian sikap yang disiapkan untuk disampaikan oleh Mulya DF Tanjung.

KPK INDEPENDEN menegaskan bahwa kompensasi tidak dapat dinyatakan otomatis berlaku untuk setiap pemadaman. Penerapannya harus merujuk pada regulasi, standar tingkat mutu pelayanan, jenis gangguan, kondisi yang terjadi, serta persyaratan yang ditetapkan.

Meski demikian, PLN perlu memastikan bahwa informasi mengenai hak pelanggan tersedia secara jelas. Pelanggan harus mengetahui cara menyampaikan pengaduan, dokumen pendukung yang dibutuhkan, proses pemeriksaan laporan, dan mekanisme keberatan apabila tidak puas terhadap hasil penanganan.

Bagi dunia usaha yang mengalami kerugian, pencatatan waktu pemadaman, bukti biaya operasional tambahan, dokumentasi kerusakan, dan bukti transaksi dapat membantu proses evaluasi atau pengajuan klaim sesuai mekanisme yang tersedia. Pencatatan tersebut tidak otomatis menjamin pembayaran ganti rugi, tetapi dapat menjadi dasar untuk memeriksa permasalahan secara lebih objektif.

Prinsip keadilan berarti hak konsumen harus diperiksa berdasarkan aturan dan fakta, bukan diberikan secara sewenang-wenang ataupun diabaikan tanpa penjelasan.

Kritik kepada PLN dan Pemerintah: Ketahanan Energi Harus Direncanakan

KPK INDEPENDEN memandang gangguan pasokan gas yang berpengaruh pada pembangkit listrik sebagai momentum untuk mengevaluasi kesiapan sistem energi dan pelayanan publik di Riau.

Pemeliharaan fasilitas energi dapat menjadi bagian dari kebutuhan operasional. Namun, dampak terhadap pelanggan perlu dikelola melalui perencanaan yang matang, koordinasi lintas sektor, serta strategi mitigasi yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi.

Pertama, PLN harus memperkuat rencana kontingensi. Ketergantungan pada pasokan energi tertentu perlu disertai evaluasi risiko dan kesiapan alternatif yang memungkinkan secara teknis, ekonomis, dan aman. Penggunaan pembangkit atau bahan bakar alternatif harus mempertimbangkan kapasitas, ketersediaan, biaya, dan dampak lingkungan.

Kedua, pemerintah perlu memperkuat koordinasi dan pengawasan. Instansi pemerintah yang berwenang perlu memastikan koordinasi antara penyedia listrik, pemasok gas, pengelola pembangkit, dan pihak terkait berjalan efektif. Masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai langkah pemerintah dalam mengurangi dampak gangguan dan memperkuat ketahanan energi.

Ketiga, perlindungan konsumen harus menjadi bagian dari perencanaan. PLN dan instansi terkait perlu mengidentifikasi fasilitas serta kelompok pelanggan yang berpotensi menghadapi dampak serius, seperti fasilitas kesehatan, layanan air bersih, jaringan komunikasi, dan usaha yang menyimpan produk mudah rusak. Koordinasi operasional perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur keselamatan.

Keempat, evaluasi tidak boleh berhenti setelah listrik kembali normal. PLN perlu mengevaluasi penyebab gangguan, efektivitas mitigasi, ketepatan jadwal, pengaduan pelanggan, serta kebutuhan perbaikan sistem. Hasil evaluasi yang dapat dipublikasikan hendaknya disampaikan agar masyarakat mengetahui tindak lanjut yang dilakukan.

Kelima, standar pelayanan dan mekanisme kompensasi harus mudah dipahami. Pemerintah dan lembaga pengawas sesuai kewenangannya perlu memastikan bahwa konsumen memperoleh informasi yang memadai tentang standar pelayanan, hak pelanggan, dan saluran penyelesaian pengaduan.

Kritik ini bukan tuduhan bahwa PLN atau pemerintah telah melakukan pelanggaran. Kritik tersebut merupakan dorongan agar pengelolaan pelayanan kelistrikan semakin akuntabel, tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, dan berorientasi pada pencegahan gangguan berulang.

Solusi Konstruktif untuk Meminimalkan Dampak Pemadaman

KPK INDEPENDEN mendorong langkah-langkah berikut untuk memperkuat kesiapan dan mengurangi dampak pemadaman.

1. Langkah yang perlu dilakukan PLN

  • Menyediakan jadwal pemadaman per wilayah dan memperbaruinya apabila ada perubahan.
  • Menyampaikan pemberitahuan sedini mungkin sejauh kondisi teknis memungkinkan.
  • Mengoptimalkan sumber pasokan yang tersedia dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keandalan sistem.
  • Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, disertai nomor laporan dan informasi tindak lanjut.
  • Menjelaskan ketentuan kompensasi serta prosedur pengajuan dan pemeriksaan keluhan pelanggan.
  • Mengumumkan evaluasi pascagangguan dan langkah perbaikan yang dapat diakses publik.

2. Langkah yang perlu dilakukan pemerintah

  • Memfasilitasi koordinasi lintas sektor untuk menangani keterbatasan pasokan energi.
  • Memastikan fasilitas pelayanan publik mempunyai rencana keberlangsungan operasional ketika terjadi gangguan listrik.
  • Mengawasi penerapan standar pelayanan dan perlindungan konsumen sesuai kewenangan.
  • Mendorong evaluasi ketahanan energi daerah dan kesiapan menghadapi gangguan serupa.
  • Memastikan informasi dan mekanisme pengaduan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk warga yang memiliki keterbatasan akses digital.

3. Langkah yang dapat dilakukan masyarakat dan pelaku usaha

  • Memeriksa informasi jadwal melalui PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.
  • Menyiapkan penerangan darurat yang aman dan mengisi daya perangkat komunikasi sebelum pemadaman.
  • Mengamankan perangkat elektronik sesuai petunjuk produsen dan menghindari penggunaan peralatan listrik yang rusak.
  • Bagi usaha yang bergantung pada pendinginan atau mesin produksi, menyiapkan prosedur darurat untuk menjaga bahan baku, produk, dan keselamatan pekerja.
  • Mencatat waktu dan dampak gangguan serta menyimpan bukti biaya atau kerugian yang relevan apabila akan mengajukan pengaduan atau klaim sesuai ketentuan.

Edukasi Keselamatan: Gunakan Genset dengan Benar

PLN mengimbau masyarakat mencabut peralatan elektronik yang tidak digunakan untuk mengurangi risiko ketika pasokan listrik kembali normal. Masyarakat juga disarankan menyiapkan penerangan alternatif yang aman.

Bagi pengguna generator set (genset), terdapat beberapa hal penting yang wajib diperhatikan:

  • Tempatkan genset di luar ruangan, jauh dari pintu, jendela, dan ventilasi bangunan.
  • Jangan mengoperasikan genset di dalam rumah, garasi tertutup, atau ruangan dengan sirkulasi udara yang buruk karena gas karbon monoksida dapat menyebabkan keracunan fatal.
  • Jangan menghubungkan genset langsung ke instalasi PLN tanpa perangkat pemindah sumber dan pengaman yang sesuai, yang dipasang oleh tenaga kompeten.
  • Pastikan penggunaan kabel dan peralatan listrik sesuai kapasitas serta petunjuk keselamatan.
  • Jauhi kabel putus, percikan listrik, atau instalasi yang rusak dan laporkan melalui saluran resmi.

Sambungan genset yang tidak benar dapat menimbulkan kebakaran, sengatan listrik, dan aliran balik ke jaringan yang membahayakan petugas. Karena itu, masyarakat tidak disarankan melakukan modifikasi instalasi listrik tanpa kompetensi yang memadai.

Bagi usaha yang memerlukan pasokan listrik berkelanjutan, penggunaan sumber listrik cadangan perlu disertai perencanaan keselamatan, pemeliharaan peralatan, dan prosedur operasional yang tepat.

Penutup: Pelayanan Andal dan Keadilan bagi Konsumen Harus Berjalan Bersama

KPK INDEPENDEN Provinsi Riau meminta PLN memastikan bahwa pengaturan pasokan listrik dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, meminimalkan dampak terhadap masyarakat, dan menyediakan informasi yang jelas. Pemerintah serta instansi terkait juga perlu memperkuat koordinasi, mengawasi penerapan standar pelayanan, dan memastikan mekanisme pengaduan berjalan secara efektif.

Gangguan pasokan energi dapat menimbulkan persoalan teknis yang kompleks. Namun, kondisi tersebut tidak menghilangkan pentingnya keterbukaan informasi, kepastian pelayanan, serta penjelasan mengenai hak konsumen dan mekanisme kompensasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Mulya DF Tanjung mendorong agar penanganan pemadaman tidak hanya berfokus pada pemulihan pasokan, tetapi juga mencakup evaluasi dampak, penyelesaian keluhan, dan perbaikan sistem agar gangguan serupa dapat diminimalkan pada masa mendatang.

Bagi KPK INDEPENDEN, pengawasan publik bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan pelayanan dan memastikan kepentingan masyarakat terlindungi. Dengan informasi yang terbuka, pengawasan yang efektif, dan partisipasi warga, penanganan gangguan kelistrikan diharapkan menjadi lebih terukur, adil, dan bertanggung jawab.

Media Center KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat untuk mengikuti informasi dari saluran resmi, menyampaikan pengaduan berdasarkan fakta, dan berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik demi kepentingan bersama.

KONTAK MEDIA

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN DPW RIAU
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkiriau@gmail.com – admin.kpkiriau@gmail.com
Website            : www.kpkiriau.my,id

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *