Mulak Sinaga, BA.: Percepatan Investasi Migas Harus Sejalan dengan Keadilan Fiskal, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat
MANDAU, KPK INDEPENDEN — Upaya mempercepat kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Riau perlu diiringi dengan kepastian manfaat bagi daerah penghasil dan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Percepatan produksi tidak cukup hanya diukur dari jumlah sumur yang dibor atau target operasional yang tercapai, tetapi juga perlu dilihat dari kontribusinya terhadap pembangunan daerah, penerimaan pemerintah, kesempatan kerja, serta kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengeboran Sumur Migas PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di wilayah operasi Provinsi Riau, Jumat, 16 Oktober 2026. Dalam pertemuan yang diikuti secara daring dari Ruang Rapat Kantor Camat Mandau tersebut, Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap percepatan kegiatan pengeboran migas.
Namun, dukungan tersebut juga disertai dorongan agar persoalan penetapan bagi hasil migas, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah penghasil, dibahas secara lebih mendalam melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin perwakilan KSP Pusat, Nurwahidi, serta diikuti perwakilan PHE, Rachmat Hidajat, dan perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Andre Wijanarko dan Agung Prasetya. Sejumlah agenda dibahas, antara lain rencana kerja pengeboran tahun 2026, persiapan kegiatan tahun 2027, serta perkembangan dan target pengeboran di wilayah operasi Provinsi Riau.
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) Provinsi Riau mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang mendorong koordinasi lintas sektor untuk menyelesaikan berbagai hambatan operasional sekaligus memperjuangkan kepentingan daerah penghasil.
MULAK SINAGA: Percepatan Migas Harus Menghasilkan Manfaat Nyata bagi Daerah
Ketua DPW KPK INDEPENDEN Provinsi Riau, MULAK SINAGA, BA., menilai koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan migas merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan kegiatan produksi. Menurutnya, percepatan pengeboran perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang transparan, taat hukum, dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang mendorong percepatan kegiatan pengeboran migas sekaligus mengangkat persoalan kepentingan daerah penghasil. Namun, percepatan kegiatan operasional harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kejelasan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” demikian pernyataan yang disiapkan untuk publikasi atas nama Mulak Sinaga.
Ia menegaskan bahwa masyarakat daerah penghasil perlu mendapatkan informasi yang memadai mengenai kebijakan pengelolaan migas, mekanisme penerimaan negara dan daerah, program pembangunan yang berkaitan dengan sektor tersebut, serta langkah pemerintah dalam memastikan manfaatnya tersalurkan secara tepat.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari pengawasan publik. Informasi yang disampaikan secara jelas dapat membantu masyarakat memahami kebijakan, menilai hasil pelaksanaannya, dan ikut mengawasi penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai keberhasilan sektor migas hanya dibicarakan dalam konteks peningkatan produksi, sementara masyarakat masih membutuhkan penjelasan mengenai kontribusi nyata kegiatan tersebut terhadap pembangunan daerah. Pemerintah dan pihak terkait perlu membuka informasi yang memang menjadi hak publik, termasuk kebijakan bagi hasil, dasar perhitungannya, serta pemanfaatan penerimaan daerah sesuai peraturan,” lanjutnya.
Catatan redaksi: Pernyataan Mulak Sinaga di atas merupakan draf redaksional dan perlu dikonfirmasi serta disetujui oleh narasumber sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.
Hambatan Pengeboran Perlu Diselesaikan Tanpa Mengabaikan Hak Masyarakat
Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor turut dibahas. Di antaranya proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status dan pembebasan lahan, serta koordinasi dengan pihak terkait, termasuk PTPN, kelompok masyarakat (Pokmas), dan kawasan transmigrasi.
Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pengeboran migas tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan investasi. Pelaksanaannya juga membutuhkan kepastian legalitas lahan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, komunikasi dengan masyarakat, dan penyelesaian potensi konflik secara adil.
KPK INDEPENDEN memandang penyelesaian hambatan operasional harus dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Percepatan proyek tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat, mengurangi standar keselamatan, atau melaksanakan kegiatan sebelum persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama meliputi:
- Kepastian hukum dan status lahan. Setiap kegiatan harus didukung dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan. Potensi tumpang tindih penguasaan atau pemanfaatan lahan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
- Perlindungan lingkungan. Dokumen dan persetujuan lingkungan yang diwajibkan harus dipenuhi, disertai pelaksanaan pengelolaan serta pemantauan dampak secara konsisten.
- Pelibatan masyarakat. Warga yang berpotensi terdampak perlu mendapatkan informasi yang memadai dan akses untuk menyampaikan keberatan, pertanyaan, atau pengaduan.
- Transparansi proses pengambilan keputusan. Pemerintah dan perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai tahapan penyelesaian kendala, pihak yang bertanggung jawab, dan target tindak lanjut yang dapat diumumkan kepada publik.
- Pengawasan pelaksanaan. Kemajuan penyelesaian masalah perlu dievaluasi secara berkala agar koordinasi tidak berhenti pada rapat, tetapi menghasilkan tindakan nyata.
Pendekatan tersebut diperlukan agar percepatan pengeboran tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat dan mengurangi risiko persoalan hukum maupun sosial pada masa mendatang.
Bagi Hasil Migas: Daerah Penghasil Berhak atas Penjelasan yang Terbuka
Salah satu isu penting yang disampaikan Bupati Bengkalis adalah perlunya pembahasan khusus mengenai penetapan bagi hasil migas yang berkaitan dengan kepentingan daerah penghasil. Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan secara langsung bersama KSP agar berbagai aspek yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dikaji lebih mendalam.
Isu ini perlu mendapat perhatian karena penerimaan yang berkaitan dengan sektor migas dapat menjadi salah satu komponen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Meski demikian, besaran dan mekanisme penerimaan daerah harus dipahami berdasarkan peraturan perundang-undangan, skema fiskal yang berlaku, serta perhitungan resmi dari instansi berwenang.
KPK INDEPENDEN mendorong agar pembahasan mengenai bagi hasil tidak hanya berakhir pada kesepahaman umum. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan adanya penjelasan yang dapat dipahami masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme perhitungan, jadwal penyaluran, dan tata cara pengawasan penerimaan yang menjadi hak daerah sesuai ketentuan.
Mulak Sinaga menilai keterbukaan tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memperkuat kepercayaan publik.
“Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kepentingan daerah penghasil diperhitungkan dalam kebijakan fiskal sektor migas. Masyarakat membutuhkan informasi yang berdasarkan data dan ketentuan resmi, bukan sekadar pernyataan umum. Jika terdapat persoalan kebijakan atau perbedaan pemahaman, pembahasannya harus dilakukan secara terbuka, berbasis regulasi, dan menghasilkan tindak lanjut yang dapat dipantau,” demikian pesan yang disiapkan untuk publikasi.
Keadilan bagi daerah penghasil tidak berarti mengabaikan kerangka pembagian penerimaan yang telah diatur secara nasional. Sebaliknya, prinsip keadilan perlu diwujudkan melalui penerapan aturan yang konsisten, transparansi perhitungan, pengawasan yang memadai, serta penggunaan penerimaan daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang memberi manfaat kepada masyarakat.
Kritik Konstruktif: Jangan Biarkan Koordinasi Berhenti pada Rapat
KPK INDEPENDEN menilai rapat koordinasi merupakan langkah awal yang penting, tetapi keberhasilannya harus diukur dari tindak lanjut yang konkret. Tanpa pembagian tanggung jawab, batas waktu, dan evaluasi yang jelas, berbagai persoalan operasional maupun kebijakan berisiko berulang.
Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan terkait perlu memperkuat akuntabilitas dalam tiga aspek utama.
Pertama, penyelesaian hambatan operasional harus memiliki target dan penanggung jawab. Persoalan PPKH, persyaratan lingkungan, status lahan, dan koordinasi dengan pihak terkait perlu dipetakan berdasarkan kewenangan masing-masing. Kemajuan penyelesaiannya sebaiknya dievaluasi secara berkala.
Kedua, kebijakan bagi hasil perlu dijelaskan dengan data dan dasar hukum. Pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang berlaku, kewenangan masing-masing instansi, serta saluran yang tersedia bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan usulan atau meminta klarifikasi.
Ketiga, masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan. Informasi yang dapat dibuka kepada publik perlu tersedia secara mudah dan tepat waktu. Pengaduan masyarakat mengenai dampak kegiatan migas, persoalan lahan, atau lingkungan harus ditangani melalui mekanisme resmi dan disertai tindak lanjut.
Kritik ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. Tujuannya adalah mendorong agar kebijakan dan pelaksanaan kegiatan migas dapat dievaluasi secara objektif serta menghasilkan manfaat yang lebih terukur bagi daerah dan masyarakat.
Rekomendasi KPK INDEPENDEN untuk Pemerintah dan Perusahaan Migas
Sebagai bagian dari fungsi publikasi, edukasi, dan pengawasan masyarakat, KPK INDEPENDEN Provinsi Riau menyampaikan sejumlah rekomendasi konstruktif.
1. Bentuk mekanisme tindak lanjut lintas sektor.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan terkait perlu menetapkan daftar persoalan, instansi penanggung jawab, tahapan penyelesaian, serta target waktu yang realistis. Perkembangan yang dapat dipublikasikan sebaiknya disampaikan secara berkala.
2. Perkuat keterbukaan informasi bagi hasil migas.
Informasi mengenai regulasi, mekanisme perhitungan, penyaluran penerimaan, dan pemanfaatannya perlu dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami. Informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan tetap ditangani sesuai ketentuan hukum.
3. Pastikan kepatuhan lingkungan dan perlindungan masyarakat.
Sebelum kegiatan dilaksanakan, seluruh persyaratan yang diwajibkan harus dipenuhi. Pengelolaan dampak lingkungan, keselamatan kerja, dan mekanisme pengaduan masyarakat harus menjadi bagian dari pengawasan rutin.
4. Dorong manfaat ekonomi lokal secara terukur.
Pemerintah dan perusahaan dapat mengevaluasi peluang kerja bagi tenaga lokal, peningkatan kapasitas usaha daerah, serta pengadaan barang dan jasa lokal sesuai peraturan dan standar yang berlaku. Peluang tersebut perlu dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan diskriminasi atau konflik kepentingan.
5. Tingkatkan pengawasan terhadap penerimaan dan belanja daerah.
Pemerintah daerah perlu memastikan penerimaan yang sah dari sektor migas dikelola melalui mekanisme anggaran yang berlaku dan digunakan berdasarkan prioritas pembangunan. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan memantau dokumen anggaran serta laporan kinerja yang tersedia bagi publik.
6. Lakukan evaluasi berkala dan umumkan hasilnya.
Rapat koordinasi berikutnya sebaiknya tidak hanya mengulang pembahasan, tetapi juga meninjau capaian penyelesaian masalah sebelumnya. Hasil evaluasi yang dapat diakses publik akan membantu masyarakat menilai perkembangan secara objektif.
Edukasi Publik: Cara Masyarakat Mengawal Tata Kelola Migas
Masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara bertanggung jawab. Pengawasan dapat dilakukan tanpa harus mengganggu kegiatan operasional atau menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Warga dapat memantau informasi resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait, mempelajari dokumen perencanaan serta anggaran yang tersedia untuk publik, dan menyampaikan pertanyaan melalui saluran pengaduan resmi. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, laporan sebaiknya dilengkapi informasi yang relevan, seperti waktu kejadian, lokasi, uraian peristiwa, dan dokumen pendukung yang diperoleh secara sah.
Masyarakat juga perlu membedakan antara kritik terhadap kebijakan, dugaan pelanggaran, dan fakta yang telah terverifikasi. Penyampaian kritik yang berbasis data akan lebih bermanfaat bagi perbaikan tata kelola dibandingkan menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.
Dalam konteks sektor migas, warga dapat mengajukan pertanyaan mendasar: apakah kegiatan telah memenuhi persyaratan hukum dan lingkungan, bagaimana dampaknya dikelola, bagaimana kepentingan daerah diperhitungkan, serta bagaimana manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat.
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik yang sehat dan perlu dijawab melalui informasi resmi serta mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Penutup: Produksi Meningkat, Tata Kelola Harus Menguat
KPK INDEPENDEN Provinsi Riau mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mendorong percepatan pengeboran migas sekaligus mengangkat kepentingan daerah penghasil dalam pembahasan bersama pemerintah pusat dan perusahaan terkait.
Namun, percepatan kegiatan migas perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keterbukaan informasi, pengawasan penerimaan, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
Mulak Sinaga, BA., menekankan bahwa keberhasilan sektor migas seharusnya tidak hanya dilihat dari target operasional, tetapi juga dari kualitas tata kelola dan kemampuan kebijakan publik menjawab kepentingan masyarakat.
KPK INDEPENDEN berharap hasil koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan migas dapat diwujudkan dalam langkah konkret yang memiliki target, penanggung jawab, serta evaluasi yang jelas. Pembahasan bagi hasil migas juga diharapkan menghasilkan penjelasan yang transparan dan sesuai ketentuan bagi seluruh pihak, terutama masyarakat di daerah penghasil.
Media Center KPK INDEPENDEN akan terus mendorong publikasi yang berimbang, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk mengawal pengelolaan sumber daya alam secara kritis, santun, dan berdasarkan fakta.RED/MULYA DF
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN DPW RIAU
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkiriau@gmail.com – admin.kpkiriau@gmail.com
Website : www.kpkiriau.my,id






