Beranda / SOSIAL / KPK INDEPENDEN SOROTI TEKANAN FISKAL BENGKALIS: DBH MIGAS DIPROYEKSIKAN TURUN 80,61 PERSEN, APBD 2027 HARUS TRANSPARAN DAN BERPIHAK PADA RAKYAT

KPK INDEPENDEN SOROTI TEKANAN FISKAL BENGKALIS: DBH MIGAS DIPROYEKSIKAN TURUN 80,61 PERSEN, APBD 2027 HARUS TRANSPARAN DAN BERPIHAK PADA RAKYAT

BENGKALIS, MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Pemerintah Kabupaten Bengkalis menghadapi tantangan fiskal dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas), yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting daerah, diproyeksikan mengalami penurunan hingga 80,61 persen.

Penurunan tersebut menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan, mempertahankan kualitas pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dituntut semakin cermat menentukan prioritas belanja, memperkuat pengawasan anggaran, dan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi kondisi tersebut, MULAK SINAGA, BA., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN) Provinsi Riau, menyampaikan bahwa tekanan fiskal harus dijadikan momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan tata kelola keuangan daerah.

KPK INDEPENDEN mengapresiasi upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan perencanaan anggaran dengan kemampuan keuangan yang tersedia. Namun, apresiasi tersebut perlu diikuti dengan keterbukaan informasi yang lebih maksimal agar masyarakat dapat mengetahui penyebab penurunan pendapatan, dampaknya terhadap program pembangunan, serta langkah konkret yang disiapkan pemerintah untuk mengatasinya.

“Penurunan DBH migas memang menjadi tantangan bagi keuangan daerah. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan dasar masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka program mana yang menjadi prioritas, belanja apa yang dievaluasi, bagaimana efisiensi dilakukan, dan langkah apa yang disiapkan untuk memperkuat pendapatan daerah. Masyarakat berhak mengetahui arah kebijakan APBD karena anggaran tersebut menyangkut kepentingan publik,” demikian penekanan sikap KPK INDEPENDEN DPW Provinsi Riau.

APBD 2027 Bengkalis: Pendapatan Rp3,247 Triliun, Belanja Rp3,260 Triliun

Persoalan fiskal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bengkalis, Dr. H. Bagus Santoso, dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Senin (26 Oktober 2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua II Firnanda Pangaribuan, dan dihadiri 26 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Bengkalis dr. Ersan Saputra TH serta jajaran kepala perangkat daerah.

Dalam pidato Bupati Kasmarni yang dibacakan Bagus Santoso, pemerintah daerah menegaskan bahwa kondisi fiskal harus dihadapi secara realistis tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat.

“ Kita tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan fiskal, tetapi kita juga tidak boleh menyerah pada keadaan,” demikian pesan yang disampaikan dalam pidato tersebut.

Berdasarkan materi rancangan APBD yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis direncanakan sebesar Rp3.247.173.355.097,47. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3.260.173.371.307,93, dengan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp13.000.016.210,46.

Perbandingan angka tersebut menunjukkan bahwa belanja yang direncanakan lebih tinggi daripada pendapatan daerah. Selisihnya sekitar Rp13 miliar, yang dalam rancangan tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa penerimaan pembiayaan bukanlah hal yang sama dengan pendapatan daerah. Pembiayaan merupakan komponen tersendiri dalam struktur APBD yang sumber dan penggunaannya harus dijelaskan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

KPK INDEPENDEN menilai bahwa informasi mengenai struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan perlu disampaikan secara mudah dipahami agar masyarakat dapat menilai kondisi fiskal daerah secara objektif.

DBH Migas Turun: Pemerintah Harus Menjelaskan Dampaknya Secara Terbuka

Penurunan DBH migas hingga 80,61 persen, sebagaimana disebutkan dalam materi penyampaian rancangan APBD, memerlukan penjelasan lebih terperinci mengenai dasar perhitungan, nilai nominal penurunan, dan komponen pendapatan yang terdampak.

Informasi tersebut penting karena persentase penurunan yang besar tidak selalu menggambarkan dampak yang sama terhadap seluruh sektor belanja. Pengaruhnya perlu dianalisis berdasarkan struktur pendapatan daerah, kewajiban belanja, kebutuhan pelayanan dasar, serta sumber pendanaan lain yang tersedia.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu menjelaskan apakah penurunan tersebut berkaitan dengan perubahan asumsi penerimaan, penetapan alokasi DBH, perkembangan penerimaan negara dari sektor migas, atau faktor lain sesuai dokumen resmi yang berlaku.

Penjelasan yang berbasis data akan membantu masyarakat memahami persoalan secara utuh dan mencegah berkembangnya kesimpulan yang tidak didukung informasi memadai.

Kritik Konstruktif KPK INDEPENDEN

KPK INDEPENDEN mengingatkan bahwa pemerintah daerah perlu menghindari pendekatan penghematan yang hanya berorientasi pada pemangkasan nominal anggaran tanpa menilai manfaat setiap program.

Pemotongan anggaran secara merata pada seluruh perangkat daerah berpotensi mengabaikan perbedaan fungsi, tingkat urgensi, dan dampak kegiatan terhadap masyarakat. Sebaliknya, program yang kurang efektif, memiliki duplikasi kegiatan, atau tidak menunjukkan hasil yang memadai perlu dievaluasi berdasarkan bukti dan indikator kinerja.

Kritik ini bukan tuduhan bahwa pemerintah telah melakukan pemborosan atau salah mengelola anggaran. Kritik tersebut merupakan pengingat agar setiap keputusan fiskal disusun melalui proses evaluasi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah keterbatasan pendapatan, pemerintah justru perlu menunjukkan bahwa efisiensi dilakukan secara selektif dan tidak mengorbankan kebutuhan mendasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan dasar, sanitasi, dan perlindungan sosial sesuai kewenangan serta kemampuan keuangan daerah.

Penataan 45 Menjadi 39 Perangkat Daerah Harus Terukur Hasilnya

Dalam menghadapi tekanan fiskal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga melakukan penataan kelembagaan melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025. Jumlah perangkat daerah yang sebelumnya 45 dikurangi menjadi 39 instansi.

Penataan organisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, menyederhanakan koordinasi, mengurangi potensi duplikasi fungsi, serta menyesuaikan pelaksanaan program dengan kemampuan anggaran.

KPK INDEPENDEN mengapresiasi upaya penataan kelembagaan apabila dilaksanakan berdasarkan analisis kebutuhan organisasi dan prinsip efisiensi. Namun, pengurangan jumlah perangkat daerah tidak otomatis menjamin penghematan anggaran ataupun peningkatan kualitas pelayanan.

Pemerintah perlu mengukur hasil penataan melalui indikator yang jelas, antara lain perubahan biaya operasional, efektivitas koordinasi, kecepatan pelayanan, kejelasan tanggung jawab, serta capaian program pembangunan.

Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) juga harus diikuti dengan pembagian tugas yang jelas, penempatan aparatur sesuai kompetensi, dan pengalihan program serta anggaran yang tertib.

Dengan demikian, restrukturisasi birokrasi tidak berhenti pada perubahan struktur administratif, tetapi benar-benar menghasilkan organisasi pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Tujuh Rekomendasi KPK INDEPENDEN untuk Menjaga APBD Tetap Berpihak kepada Masyarakat

Untuk menghadapi tekanan fiskal pada 2027, KPK INDEPENDEN DPW Provinsi Riau menyampaikan sejumlah rekomendasi konstruktif kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD.

1. Buka informasi rincian APBD secara mudah dipahami.

Pemerintah perlu memublikasikan ringkasan pendapatan, belanja, pembiayaan, proyeksi DBH migas, dan perubahan alokasi program dalam format yang mudah diakses masyarakat. Penjelasan perlu mencakup perbandingan dengan tahun sebelumnya, asumsi yang digunakan, serta risiko fiskal yang mungkin muncul.

2. Lindungi belanja pelayanan dasar.

Evaluasi anggaran harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pendidikan, kesehatan, pelayanan administrasi, infrastruktur dasar, dan kebutuhan masyarakat rentan. Penghematan tidak seharusnya mengurangi mutu layanan yang menjadi kewajiban pemerintah.

3. Terapkan penganggaran berbasis kinerja.

Setiap program perlu memiliki sasaran, indikator keberhasilan, jadwal pelaksanaan, dan ukuran manfaat yang jelas. Program yang tidak efektif harus dievaluasi berdasarkan data, sedangkan program yang memberikan manfaat nyata perlu memperoleh dukungan sesuai prioritas.

4. Evaluasi belanja operasional dan kegiatan seremonial secara objektif.

Pemerintah dapat meninjau perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, pengadaan, dan belanja pendukung lainnya berdasarkan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan sekadar memangkas anggaran, melainkan mengalihkan sumber daya ke program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

5. Perkuat Pendapatan Asli Daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dilakukan melalui perbaikan administrasi perpajakan dan retribusi yang sah, pemutakhiran basis data objek pendapatan, peningkatan kepatuhan, pengelolaan aset daerah yang produktif, serta penutupan celah kebocoran penerimaan. Upaya tersebut harus dilaksanakan sesuai hukum dan tidak menciptakan pungutan di luar ketentuan.

6. Perkuat pengawasan DPRD dan masyarakat.

Pembahasan APBD harus dilakukan secara substantif, bukan hanya administratif. DPRD perlu menguji asumsi pendapatan, urgensi belanja, konsistensi program, dan indikator hasil. Masyarakat, media, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil juga perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan masukan berdasarkan data.

7. Susun skenario fiskal dan rencana mitigasi.

Pemerintah perlu menyiapkan beberapa skenario pendapatan, termasuk apabila realisasi penerimaan lebih rendah daripada proyeksi. Langkah antisipasi harus disusun sesuai ketentuan, dengan memperhatikan kewajiban belanja, keberlanjutan program prioritas, serta risiko terhadap pelayanan publik.

KPK INDEPENDEN berpandangan bahwa rekomendasi tersebut dapat membantu pemerintah mengambil keputusan yang lebih terukur, menjaga stabilitas keuangan daerah, dan mengurangi risiko penghentian program secara mendadak.

Kemandirian Fiskal: Jangan Hanya Bergantung pada DBH Migas

Penurunan DBH migas juga menjadi pengingat bahwa daerah perlu terus memperkuat kemandirian fiskal dan mengelola sumber ekonomi secara berkelanjutan.

Kabupaten Bengkalis perlu mengembangkan strategi pendapatan yang tidak hanya bertumpu pada penerimaan dari sumber daya alam, tetapi juga memperkuat sektor ekonomi produktif sesuai potensi daerah.

Langkah tersebut dapat mencakup pemberdayaan UMKM, peningkatan produktivitas sektor pertanian dan perikanan, pengembangan ekonomi lokal, perbaikan iklim usaha, serta pemanfaatan aset daerah secara transparan dan produktif.

Namun, diversifikasi ekonomi tidak dapat memberikan hasil secara instan. Pemerintah perlu menyusun kebijakan jangka menengah dan panjang yang memiliki target terukur, dukungan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kepastian tata kelola.

Optimalisasi PAD juga harus memperhatikan kemampuan masyarakat dan dunia usaha. Peningkatan pendapatan tidak boleh dilakukan melalui kebijakan yang menghambat kegiatan ekonomi atau membebani warga secara tidak proporsional.

Kemandirian fiskal yang sehat dibangun melalui perluasan kegiatan ekonomi produktif, kepatuhan terhadap aturan, pengelolaan aset yang baik, dan peningkatan kualitas belanja pemerintah.

Edukasi Masyarakat: Bagaimana Mengawasi APBD 2027?

KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat Bengkalis untuk berpartisipasi aktif mengawal proses penyusunan hingga pelaksanaan APBD 2027.

Pengawasan dapat dimulai dengan mempelajari ringkasan APBD, membandingkan prioritas program dengan kebutuhan lingkungan sekitar, mengikuti pembahasan anggaran yang terbuka untuk publik, dan memantau realisasi program setelah anggaran ditetapkan.

Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan dugaan penyimpangan, laporan sebaiknya dilengkapi dokumen atau bukti yang relevan dan disampaikan melalui saluran pengaduan yang berwenang.

Penting bagi masyarakat untuk membedakan antara perbedaan pendapat mengenai prioritas anggaran, ketidakefisienan yang memerlukan evaluasi, dan dugaan pelanggaran hukum yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya tidak dapat disamakan tanpa analisis dan bukti yang memadai.

Pengawasan publik bukan bertujuan menghambat pemerintah, melainkan memastikan kebijakan anggaran dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang memiliki keterbatasan sumber daya. Karena itu, masukan yang disertai data, kebutuhan yang jelas, dan solusi yang realistis akan lebih membantu proses pengambilan keputusan.

Penutup: Efisiensi Anggaran Harus Menghasilkan Manfaat Nyata

Ketua DPW KPK INDEPENDEN Provinsi Riau, MULAK SINAGA, BA., menegaskan bahwa tekanan fiskal yang dihadapi Kabupaten Bengkalis harus dijawab melalui perencanaan yang cermat, pengawasan yang kuat, dan keterbukaan informasi yang memadai.

KPK INDEPENDEN mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan perencanaan anggaran dan menata kelembagaan menghadapi perubahan kemampuan fiskal. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut harus dibuktikan melalui kualitas belanja yang semakin baik, pelayanan publik yang tetap terjaga, serta penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penurunan DBH migas memang berada di luar kendali langsung pemerintah kabupaten dalam sejumlah aspek penetapannya. Meski demikian, kualitas perencanaan, ketepatan prioritas belanja, optimalisasi pendapatan yang sah, dan keterbukaan pengelolaan anggaran merupakan bagian yang dapat terus diperbaiki oleh pemerintah daerah bersama DPRD.

APBD bukan sekadar kumpulan angka dalam dokumen keuangan, melainkan instrumen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah. Karena itu, setiap keputusan anggaran harus memiliki alasan yang jelas, sasaran yang terukur, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

KPK INDEPENDEN mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD untuk menjadikan pembahasan APBD 2027 sebagai momentum memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan perencanaan yang disiplin, pengawasan yang konstruktif, dan partisipasi publik yang bermakna, keterbatasan fiskal diharapkan dapat dikelola secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan dasar dan pembangunan yang berkelanjutan.RED/MULYA DF

MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN
Media Publikasi, Edukasi, dan Himbauan Masyarakat

KONTAK MEDIA

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN DPW RIAU
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkiriau@gmail.com – admin.kpkiriau@gmail.com
Website            : www.kpkiriau.my,id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *