Beranda / SOSIAL / KPK INDEPENDEN APRESIASI LANGKAH KEJATI RIAU DALAM PENGUSUTAN DUGAAN KORUPSI DANA PI 10 PERSEN PT SPRH

KPK INDEPENDEN APRESIASI LANGKAH KEJATI RIAU DALAM PENGUSUTAN DUGAAN KORUPSI DANA PI 10 PERSEN PT SPRH

Pemanggilan Kedua terhadap Tersangka Salim Aktar Jadi Ujian Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

PEKANBARU, KPK INDEPENDEN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dikabarkan akan segera melayangkan panggilan kedua kepada Salim Aktar, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Pemanggilan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana yang berhubungan dengan kepentingan daerah. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara, penggunaan dana, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penegakan hukum yang ditempuh aparat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KPK INDEPENDEN mengapresiasi langkah Kejati Riau yang terus melanjutkan proses penyidikan, termasuk rencana pemanggilan kembali terhadap tersangka. Namun, apresiasi tersebut perlu disertai harapan agar penanganan perkara dilakukan secara konsisten, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kejati Riau Siapkan Pemanggilan Kedua

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa pemanggilan kedua terhadap Salim Aktar akan segera dilayangkan.

“Baru (panggilan) pertama kemarin. Ini mau dilayangkan panggilan kedua,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Oktober 2026, sebagaimana dikutip dalam materi pemberitaan yang menjadi dasar artikel ini.

Penyidik sebelumnya telah berupaya mencari keberadaan Salim Aktar di alamat yang diketahui berada di Medan, Sumatra Utara. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, rumah yang didatangi dilaporkan sudah kosong dan yang bersangkutan tidak lagi tinggal di alamat itu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, menyatakan bahwa penyidik akan tetap melakukan pemanggilan secara patut. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan sesuai prosedur, penyidik dapat mempertimbangkan langkah lanjutan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

KPK INDEPENDEN menilai bahwa kepatuhan terhadap proses hukum merupakan hal penting bagi setiap pihak yang dipanggil penyidik. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan sesuai prosedur, didukung dokumentasi yang memadai, serta menghormati hak-hak tersangka.

Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan tetap harus melalui proses peradilan yang adil berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Delapan Tersangka Disebut Telah Ditahan

Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH, delapan tersangka lainnya dilaporkan telah menjalani penahanan setelah diperiksa penyidik. Berdasarkan materi yang diterima, masa penahanan awal disebut berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Kedelapan orang tersebut adalah:

  1. Tiswarni, selaku Komisaris Utama PT SPRH.
  2. Rudi Guntoro, selaku anggota komisaris.
  3. Agus Salim, selaku anggota komisaris.
  4. Rahmad Hidayat, selaku Direktur Umum.
  5. Zulpakar, selaku Direktur Pengembangan.
  6. Mahendra Fakhri, selaku Direktur Keuangan.
  7. Maruf Mukhlisin, selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
  8. Mhd Khoirudin, selaku Sekretaris PT SPRH.

Salim Aktar disebut sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut. Dalam materi pemberitaan, ia disebut memiliki peran sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI).

Peran setiap pihak, alur pengambilan keputusan, dasar penetapan nilai atau kelayakan kegiatan, serta hubungan antara hasil studi dan pengelolaan dana perlu diungkap melalui proses penyidikan dan persidangan. Semua kesimpulan mengenai keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak harus didasarkan pada bukti yang sah, bukan dugaan atau opini publik semata.

MULAK SINAGA, BA.: Apresiasi Harus Diikuti Keterbukaan Informasi

Ketua DPW KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) Provinsi Riau, MULAK SINAGA, BA., menyampaikan apresiasi atas langkah Kejati Riau yang terus mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH.

Menurutnya, keberlanjutan proses penyidikan merupakan bagian penting dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, penegakan hukum yang dapat dipercaya tidak cukup hanya ditunjukkan melalui penetapan tersangka atau penahanan. Masyarakat juga membutuhkan informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara, ruang lingkup dugaan penyimpangan, dan langkah pemulihan kerugian negara atau daerah apabila kerugian tersebut terbukti.

“Kami mengapresiasi langkah Kejati Riau dalam melanjutkan proses hukum perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH. Kami berharap proses ini berjalan profesional, objektif, dan konsisten sampai memperoleh kepastian hukum. Keterbukaan informasi juga perlu dimaksimalkan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara secara benar dan tidak hanya bergantung pada informasi yang beredar tanpa verifikasi,” ujar Mulak Sinaga dalam pernyataan yang disiapkan untuk publikasi ini.

Ia menegaskan bahwa transparansi harus dilaksanakan dengan tetap menghormati batas-batas informasi yang dilindungi hukum, termasuk kepentingan penyidikan, data pribadi, dan hak setiap orang atas praduga tidak bersalah.

“Publik berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut kepentingan daerah. Karena itu, kami mendorong Kejati Riau menyampaikan pembaruan informasi secara berkala, menjelaskan tahapan penanganan perkara yang dapat dibuka kepada publik, serta menginformasikan langkah hukum berikutnya apabila sudah dapat diumumkan secara resmi,” lanjutnya.

Mulak juga mengingatkan pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan dana daerah agar memperkuat pengawasan internal, memastikan seluruh keputusan didukung kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan membuka informasi anggaran sesuai peraturan yang berlaku.

“Pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan. Tata kelola perusahaan daerah, pengawasan pemegang saham, proses pengadaan, penilaian kelayakan, serta mekanisme pelaporan keuangan harus diperiksa dan diperbaiki. Jika ditemukan kelemahan sistem, kelemahan itu harus menjadi bahan evaluasi agar permasalahan serupa tidak berulang,” tegasnya.

Catatan Kritis: Penegakan Hukum Harus Menyentuh Akar Persoalan

KPK INDEPENDEN memandang perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH sebagai momentum untuk mengevaluasi tata kelola pengelolaan kepentingan daerah di sektor minyak dan gas bumi. Dana yang berkaitan dengan sumber daya alam memiliki arti penting bagi pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap proses pengelolaan harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum.

Kritik terhadap pemerintah dan pengelola badan usaha daerah perlu diarahkan pada aspek yang dapat diperiksa secara objektif. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui proses hukum dan evaluasi kelembagaan antara lain:

  • Apakah proses perencanaan dan penggunaan dana PI telah mengikuti ketentuan hukum serta tata kelola perusahaan yang baik?
  • Apakah studi kelayakan yang digunakan dalam pengambilan keputusan disusun berdasarkan data yang dapat diuji, metodologi yang memadai, dan pertimbangan profesional?
  • Apakah mekanisme persetujuan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan dana berjalan efektif?
  • Apakah terdapat kelemahan pengendalian internal yang memungkinkan terjadinya penyimpangan, dan siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya?
  • Bagaimana pemerintah daerah dan pihak terkait memastikan agar manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam benar-benar mendukung kepentingan masyarakat?

Pertanyaan tersebut bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu. Hal itu merupakan agenda evaluasi yang perlu dijawab berdasarkan dokumen, hasil audit, bukti penyidikan, dan putusan pengadilan apabila perkara telah diperiksa di persidangan.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap badan usaha yang mengelola kepentingan daerah tidak hanya bersifat administratif. Pengawasan harus mencakup kualitas keputusan bisnis, validitas kajian, pengendalian risiko, kepatuhan terhadap peraturan, dan pelaporan yang dapat diaudit.

Rekomendasi KPK INDEPENDEN: Transparansi, Pengawasan, dan Perbaikan Sistem

Untuk memperkuat kepercayaan publik serta mencegah persoalan serupa, KPK INDEPENDEN menyampaikan sejumlah rekomendasi konstruktif.

1. Kejati Riau menyampaikan perkembangan perkara secara berkala.

Informasi mengenai pemanggilan tersangka, tahapan penyidikan yang dapat diumumkan, perkembangan penahanan, serta langkah hukum berikutnya perlu disampaikan melalui saluran resmi. Informasi tersebut hendaknya faktual, jelas, dan tidak mengganggu proses penyidikan.

2. Telusuri alur pengelolaan dana dan dasar pengambilan keputusan.

Penyidik perlu mengungkap alur dana, dokumen persetujuan, hasil studi kelayakan, hubungan kerja para pihak, serta dasar pengambilan keputusan yang relevan dengan dugaan tindak pidana. Jika terdapat dugaan kerugian keuangan negara atau daerah, perhitungan dan dasar hukumnya perlu dijelaskan sesuai tahapan perkara dan kewenangan lembaga terkait.

3. Pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap badan usaha daerah.

Pemerintah daerah bersama organ pengawasan yang berwenang perlu mengevaluasi tata kelola, sistem pengendalian internal, manajemen risiko, kepatuhan, dan mekanisme pelaporan perusahaan. Evaluasi harus menghasilkan rekomendasi yang jelas, memiliki penanggung jawab, serta dapat dipantau pelaksanaannya.

4. Audit dan dokumen pendukung diperiksa secara independen sesuai kewenangan.

Pemeriksaan oleh auditor atau lembaga berwenang dapat membantu memastikan kewajaran pencatatan, keabsahan transaksi, dan besaran kerugian apabila ditemukan. Hasil yang dapat dipublikasikan sebaiknya disampaikan dengan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat.

5. Pemulihan kerugian tidak menghapus kebutuhan akan proses hukum.

Apabila kerugian negara atau daerah terbukti, upaya pemulihan perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah. Namun, proses pemulihan dan pertanggungjawaban pidana merupakan aspek yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum masing-masing.

6. Masyarakat diberi akses terhadap informasi publik yang sah.

Pemerintah dan badan usaha terkait perlu menyediakan informasi yang memang terbuka bagi publik, seperti kebijakan, laporan, atau dokumen yang dapat diakses berdasarkan peraturan. Apabila permintaan informasi ditolak, masyarakat dapat menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Edukasi Publik: Awasi Perkara dengan Kritis dan Bertanggung Jawab

Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penanganan dugaan korupsi. Namun, pengawasan yang efektif harus dibangun berdasarkan informasi terverifikasi, bukan kabar yang belum jelas sumbernya.

Warga dapat mengikuti keterangan resmi Kejati Riau dan lembaga berwenang, membandingkan informasi dari sumber tepercaya, serta menyampaikan pertanyaan atau laporan melalui saluran pengaduan resmi apabila memiliki bukti yang relevan.

Masyarakat juga perlu membedakan tiga hal: dugaan tindak pidana, proses penyidikan, dan putusan pengadilan. Penetapan seseorang sebagai tersangka menunjukkan adanya proses hukum yang sedang berjalan, tetapi bukan putusan bersalah. Menghormati asas praduga tidak bersalah tidak berarti mengurangi hak masyarakat untuk meminta transparansi dan akuntabilitas.

Di tengah maraknya informasi digital, masyarakat hendaknya tidak menyebarkan tuduhan, identitas pribadi, atau dokumen yang belum terverifikasi. Kritik yang berbasis data, disampaikan melalui jalur yang tepat, dan berorientasi pada perbaikan sistem akan lebih bermanfaat bagi kepentingan umum.

Penutup: Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik Harus Berjalan Bersama

KPK INDEPENDEN berharap Kejati Riau dapat menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH secara profesional, transparan sesuai batas hukum, dan akuntabel. Pemanggilan kedua terhadap Salim Aktar menjadi salah satu tahapan yang perlu dipantau perkembangannya, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan pengelola badan usaha terkait perlu menjadikan perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya daerah.

Bagi KPK INDEPENDEN, penegakan hukum yang kuat bukan hanya tentang mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga memastikan proses berjalan adil, informasi publik disampaikan secara bertanggung jawab, dan kelemahan tata kelola diperbaiki.

Media Center KPK INDEPENDEN akan terus mendorong publikasi yang berimbang, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal penegakan hukum secara kritis, santun, dan berdasarkan fakta.RED/MULYA DF

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN DPW RIAU
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkiriau@gmail.com – admin.kpkiriau@gmail.com
Website            : www.kpkiriau.my,id

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *