PEKANBARU, MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN — Pemerintah Kota Pekanbaru kembali melakukan rotasi dan penataan jabatan aparatur sipil negara (ASN). Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan pejabat fungsional tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Senin (26 Oktober 2026), bertempat di kawasan Perkantoran Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kebijakan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan efektivitas organisasi, memperkuat pelayanan publik, serta menempatkan aparatur sesuai kompetensi dan kebutuhan institusi. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak semata-mata diukur dari terlaksananya pelantikan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi birokrasi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN) Provinsi Riau, MULAK SINAGA, BA., menyampaikan apresiasi atas langkah penataan birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru. Ia berharap kebijakan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme aparatur, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dan memastikan setiap pejabat yang diberikan amanah mampu menunjukkan kinerja yang terukur.
Menurutnya, rotasi jabatan merupakan kewenangan pemerintah daerah yang harus dijalankan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, KPK INDEPENDEN mengapresiasi setiap upaya pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, apresiasi tersebut harus diikuti dengan pengawasan publik yang konstruktif. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap kebijakan penempatan pejabat dilaksanakan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan karena pertimbangan di luar kepentingan pelayanan publik,” demikian penekanan sikap KPK INDEPENDEN DPW Provinsi Riau.
Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Mengalami Perubahan Penugasan
Dalam pelantikan tersebut, terdapat empat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memperoleh penugasan baru.
Masykur Tarmizi, S.STP., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan, kini dipercaya sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
Selanjutnya, drh. Muhammad Firdaus, SKH., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Sementara itu, Firmansyah Ekaputra, ST., MT., yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kini menempati posisi Kepala Bappeda.
Adapun Firman Hadi, S.STP., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum, dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selain perubahan tersebut, Danil Perdana ditugaskan sebagai Sekretaris BPKAD sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKAD setelah Firmansyah Ekaputra meninggalkan jabatan sebelumnya.
Penataan ini menempatkan sejumlah pejabat pada bidang kerja yang memiliki pengaruh langsung terhadap pelayanan masyarakat, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, transportasi, serta pengembangan sumber daya manusia aparatur.
Oleh karena itu, setiap pejabat yang menerima amanah baru diharapkan segera menyusun prioritas kerja, melakukan evaluasi terhadap persoalan yang belum terselesaikan, dan menetapkan target kinerja yang dapat dipantau oleh pimpinan maupun masyarakat.
Daftar 17 Pejabat yang Dilantik atau Memperoleh Penugasan
Berdasarkan materi informasi yang diterima redaksi, berikut daftar nama dan jabatan yang disebutkan dalam pelantikan tersebut:
- Masykur Tarmizi, S.STP., M.Si. — Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
- drh. Muhammad Firdaus, SKH., M.Si. — Kepala Dinas Perhubungan.
- Firmansyah Ekaputra, ST., MT. — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Firman Hadi, S.STP., M.Si. — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Widya Hartila, S.Farm., Apt. — Administrator Kesehatan Ahli Muda Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan.
- Dear Aryfa, S.Gz. — Nutrisionis Ahli Pertama Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan.
- Christine Situmorang, SKM. — Jabatan administrator kesehatan ahli muda pada Puskesmas Simpang Baru, Dinas Kesehatan.
- Indria Ayuzda, SKM. — Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda pada UPTD Puskesmas Langsat, Dinas Kesehatan.
- Rike Rohaina, S.Farm. — Jabatan administrator kesehatan ahli pertama pada Puskesmas Rejosari, Dinas Kesehatan.
- Dede Alfina, SKM. — Jabatan administrator kesehatan ahli pertama pada UPTD Puskesmas Sail, Dinas Kesehatan.
- Ida Susilawaty, SE., M.Si. — Arsiparis Ahli Muda Bidang Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
- Nailis Sa’adah, SE. — Arsiparis Ahli Muda Bidang Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
- Betti Elirosa, SKM. — Arsiparis Ahli Muda pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
- Sukardianto, SAP. — Polisi Pamong Praja Ahli Muda Bidang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja.
- Rony Suprana Armanda, S.STP., MPA. — Perencana Ahli Madya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Vevi Surya Devi, SE. — Perencana Ahli Pertama Bidang Penataan dan Penaatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
- Dewi Mega, SH. — Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Bidang Penataan dan Penaatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
KPK INDEPENDEN DPW Provinsi Riau memandang bahwa penataan jabatan di lingkungan pemerintahan tidak boleh berhenti pada seremonial pelantikan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan kepegawaian dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, profesional, dan etis.
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukan berarti membuka seluruh data pribadi ASN kepada publik. Transparansi harus diarahkan pada informasi yang memang dapat diakses masyarakat, seperti dasar kebijakan, prosedur seleksi atau evaluasi yang relevan, persyaratan jabatan, sasaran kinerja, serta hasil evaluasi pelayanan publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan yang sah.
Masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan yang memadai apabila terdapat perubahan pejabat pada perangkat daerah yang memegang fungsi strategis, khususnya pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, transportasi, kesehatan, dan pengawasan lingkungan.
Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa rotasi jabatan benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan organisasi dan pelayanan publik.
Kritik Konstruktif: Jangan Sampai Rotasi Hanya Menjadi Pergantian Nama
KPK INDEPENDEN mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak menjadikan rotasi jabatan sebatas agenda administratif atau pergantian pejabat tanpa evaluasi hasil kerja yang jelas.
Perubahan jabatan harus disertai ukuran keberhasilan yang konkret. Tanpa target dan evaluasi yang terukur, masyarakat akan kesulitan menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar membawa perbaikan atau sekadar mengubah susunan birokrasi.
Pada sektor transportasi, misalnya, masyarakat membutuhkan perbaikan manajemen lalu lintas, penataan parkir, pengawasan angkutan, dan pelayanan yang tertib. Pada sektor perencanaan pembangunan, publik membutuhkan program yang tepat sasaran, berbasis kebutuhan warga, serta memiliki indikator manfaat yang jelas.
Sementara itu, pada pengelolaan keuangan dan aset daerah, integritas, ketertiban administrasi, efisiensi belanja, serta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat harus menjadi prioritas. Di bidang kepegawaian, sistem merit, pengembangan kompetensi, dan penilaian kinerja yang objektif harus diperkuat.
Kritik ini bukan tuduhan terhadap pejabat tertentu, melainkan pengingat bahwa setiap kewenangan publik mengandung tanggung jawab yang harus dapat diuji melalui hasil kerja dan mekanisme pengawasan yang sah.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga perlu menghindari komunikasi publik yang hanya menonjolkan jumlah pejabat yang dilantik, tetapi minim penjelasan mengenai alasan kelembagaan, target perbaikan, dan dampak yang hendak dicapai. Masyarakat membutuhkan informasi yang substantif, bukan semata-mata dokumentasi kegiatan seremonial.
Rekomendasi dan Solusi untuk Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan
Untuk memastikan rotasi jabatan menghasilkan manfaat nyata, KPK INDEPENDEN DPW Provinsi Riau menyampaikan sejumlah rekomendasi konstruktif kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pertama, publikasikan informasi kebijakan secara proporsional. Pemerintah perlu menyediakan keterangan resmi mengenai dasar hukum, prosedur, dan pertimbangan kelembagaan dalam pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang dibuka harus tetap menghormati hak kepegawaian, perlindungan data pribadi, dan ketentuan kerahasiaan yang sah.
Kedua, tetapkan target kinerja bagi pejabat yang baru dilantik. Setiap pejabat perlu memiliki sasaran kerja yang jelas, realistis, dan terukur, disertai indikator waktu serta hasil yang dapat dievaluasi. Target tersebut sebaiknya diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas layanan yang benar-benar dirasakan warga.
Ketiga, lakukan evaluasi berkala dan sampaikan hasilnya kepada publik. Pemerintah dapat menyusun laporan kinerja secara berkala yang memuat capaian program, hambatan pelaksanaan, tindak lanjut perbaikan, dan indikator pelayanan. Publikasi ini akan membantu masyarakat menilai kinerja pemerintah berdasarkan data, bukan rumor atau persepsi semata.
Keempat, perkuat sistem merit dan profesionalisme ASN. Penempatan pejabat harus mengutamakan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi sesuai peraturan perundang-undangan. Mekanisme pengawasan internal juga harus berjalan untuk menjaga objektivitas dan mencegah konflik kepentingan.
Kelima, optimalkan kanal pengaduan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan tersedianya saluran pengaduan yang mudah diakses, memiliki prosedur tindak lanjut yang jelas, dan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan. Pengaduan warga harus diperlakukan sebagai sumber evaluasi untuk memperbaiki pelayanan, bukan sekadar formalitas administrasi.
Keenam, libatkan masyarakat dalam pengawasan kebijakan. Organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, dan warga dapat berperan melalui penyampaian masukan berbasis data, pemantauan layanan, serta evaluasi program pembangunan. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang sehat dan responsif terhadap kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab.
Ketujuh, pastikan kesinambungan program saat terjadi pergantian pejabat. Setiap pejabat yang baru menerima amanah harus memperoleh serah terima tugas dan tanggung jawab secara tertib, termasuk informasi program berjalan, kewajiban yang belum diselesaikan, penggunaan anggaran, serta persoalan pelayanan yang membutuhkan tindakan segera.
Dengan langkah tersebut, rotasi jabatan dapat menjadi momentum pembenahan birokrasi yang sistematis, bukan sekadar perubahan struktur organisasi.
Edukasi Masyarakat: Mengawasi Pemerintah dengan Data dan Cara yang Bertanggung Jawab
KPK INDEPENDEN mengajak masyarakat Pekanbaru untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Pengawasan publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi, tetapi pelaksanaannya perlu berlandaskan fakta, dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mekanisme yang sesuai hukum.
Masyarakat dapat memulai dengan memantau informasi resmi pemerintah, membandingkan target dan realisasi program, menyampaikan pertanyaan melalui kanal pelayanan publik, serta mengajukan permohonan informasi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Apabila menemukan dugaan penyimpangan, warga perlu membedakan antara fakta yang telah terverifikasi, indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, dan pendapat pribadi. Dugaan pelanggaran sebaiknya disampaikan melalui saluran pengaduan yang berwenang dengan menyertakan informasi pendukung yang relevan.
Langkah ini penting agar pengawasan tidak berubah menjadi penyebaran kabar yang belum teruji atau tuduhan tanpa dasar. Kritik yang kuat adalah kritik yang disertai bukti, analisis yang jernih, dan usulan perbaikan yang dapat dilaksanakan.
Masyarakat juga berhak meminta penjelasan tentang kualitas pelayanan, penggunaan anggaran publik, dan hasil program pemerintah melalui prosedur yang tersedia. Partisipasi semacam ini akan mendorong terbentuknya hubungan yang sehat antara pemerintah dan warga.
Penutup: Amanah Jabatan Harus Dibuktikan dengan Kinerja
KPK INDEPENDEN DPW Provinsi Riau kembali menyampaikan apresiasi atas upaya penataan birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun, apresiasi tersebut berjalan seiring dengan harapan agar pemerintah terus memperkuat keterbukaan informasi, profesionalisme ASN, akuntabilitas, dan pengawasan publik.
MULAK SINAGA, BA., Ketua DPW KPK INDEPENDEN Provinsi Riau, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemerintahan bukan terletak pada banyaknya pejabat yang dilantik, melainkan pada kemampuan aparatur menjalankan amanah secara berintegritas dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jabatan publik merupakan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja, bukan sekadar kedudukan. Karena itu, setiap rotasi harus diikuti pembuktian melalui pelayanan yang semakin baik, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Media Center KPK INDEPENDEN akan terus mendorong budaya pengawasan publik yang kritis, objektif, edukatif, dan konstruktif sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.RED/MULYA DF
MEDIA CENTER KPK INDEPENDEN
Media Publikasi, Edukasi, dan Himbauan Masyarakat
Penulis : HUMAS KPK INDEPENDEN DPW RIAU
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email : kpkiriau@gmail.com – admin.kpkiriau@gmail.com
Website : www.kpkiriau.my,id






